Pemilik SIM yang siap habis masa berlakunya, kini bisa mengurus perpanjangan tanpa harus datang ke kantor Satpas. Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di Jakarta, mulai dari Selasa ini.
Tidak hanya di DKI Jakarta, SIM Keliling juga tersedia di wilayah penyangga seperti Bogor dan Bandung. Mobil-mobil SIM Keliling akan beroperasi di lokasi-lokasi tertentu, seperti Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Grand Cakung, Citraland Mall, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Lotte Grosir Sholeh Iskandar, dan McD Istana Plaza.
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, seperti KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan dari fasilitas resmi. Perpanjangan SIM A diwajibkan membayar biaya sebesar Rp80 ribu, sementara SIM C hanya Rp75 ribu.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru langsung di Satpas.
Tidak hanya di DKI Jakarta, SIM Keliling juga tersedia di wilayah penyangga seperti Bogor dan Bandung. Mobil-mobil SIM Keliling akan beroperasi di lokasi-lokasi tertentu, seperti Kantor Pos Lapangan Banteng, Mall Grand Cakung, Citraland Mall, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Lotte Grosir Sholeh Iskandar, dan McD Istana Plaza.
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, seperti KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan dari fasilitas resmi. Perpanjangan SIM A diwajibkan membayar biaya sebesar Rp80 ribu, sementara SIM C hanya Rp75 ribu.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru langsung di Satpas.