Presiden Prabowo Subianto Terkait Update PPST Pekerja Pasca Tahun Baru: Ketentuan Penting yang Perlu Diperhatikan!
Bersumber dari sumber resmi pemerintah, terdapat beberapa ketentuan penting terkait PPST (Pajak Potongan Pemotongan Pekerjaan) pasca tahun baru yang perlu diperhatikan oleh karyawan di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Menurut informasi yang diterima, untuk pekerja paruh waktu di Jateng-DIY, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Pihak pemerintah akan memberikan pajak potongan pemotongan pekerjaan (PPST) kepada karyawan pasca tahun baru berdasarkan sifat pekerjaan mereka.
Pekerja paruh waktu yang bekerja di industri, konstruksi dan pertanian akan mendapatkan PPST sebesar 0,5% dari gaji bulannya. Sedangkan bagi pekerja paruh waktu yang bekerja di sekolah dan kantor, akan mendapatkan PPST sebesar 2%.
Namun, ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan oleh karyawan pasca tahun baru di Jateng-DIY. Pihak pemerintah tidak akan memberikan PPST bagi pekerja paruh waktu yang bekerja secara kontrak dan telah mendapatkan surat pengangkatan sementara.
Bersumber dari sumber resmi pemerintah, terdapat beberapa ketentuan penting terkait PPST (Pajak Potongan Pemotongan Pekerjaan) pasca tahun baru yang perlu diperhatikan oleh karyawan di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
Menurut informasi yang diterima, untuk pekerja paruh waktu di Jateng-DIY, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Pihak pemerintah akan memberikan pajak potongan pemotongan pekerjaan (PPST) kepada karyawan pasca tahun baru berdasarkan sifat pekerjaan mereka.
Pekerja paruh waktu yang bekerja di industri, konstruksi dan pertanian akan mendapatkan PPST sebesar 0,5% dari gaji bulannya. Sedangkan bagi pekerja paruh waktu yang bekerja di sekolah dan kantor, akan mendapatkan PPST sebesar 2%.
Namun, ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan oleh karyawan pasca tahun baru di Jateng-DIY. Pihak pemerintah tidak akan memberikan PPST bagi pekerja paruh waktu yang bekerja secara kontrak dan telah mendapatkan surat pengangkatan sementara.