Update NI PPPK Paruh Waktu Jateng-DIY & Kapan Jadwal Pelantikan?

Presiden Prabowo Subianto Terkait Update PPST Pekerja Pasca Tahun Baru: Ketentuan Penting yang Perlu Diperhatikan!

Bersumber dari sumber resmi pemerintah, terdapat beberapa ketentuan penting terkait PPST (Pajak Potongan Pemotongan Pekerjaan) pasca tahun baru yang perlu diperhatikan oleh karyawan di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Menurut informasi yang diterima, untuk pekerja paruh waktu di Jateng-DIY, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Pihak pemerintah akan memberikan pajak potongan pemotongan pekerjaan (PPST) kepada karyawan pasca tahun baru berdasarkan sifat pekerjaan mereka.

Pekerja paruh waktu yang bekerja di industri, konstruksi dan pertanian akan mendapatkan PPST sebesar 0,5% dari gaji bulannya. Sedangkan bagi pekerja paruh waktu yang bekerja di sekolah dan kantor, akan mendapatkan PPST sebesar 2%.

Namun, ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan oleh karyawan pasca tahun baru di Jateng-DIY. Pihak pemerintah tidak akan memberikan PPST bagi pekerja paruh waktu yang bekerja secara kontrak dan telah mendapatkan surat pengangkatan sementara.
 
Saya pikir ini juga aneh banget, apalagi bagi pekerja paruh waktu yang bekerja di industri seperti konstruksi atau pertanian. Mereka yang bekerja paruh waktu bisa dibilang sudah cukup berisiko karena jam kerjanya tidak stabil. Sementara itu, mereka yang bekerja di sekolah dan kantor pasti memiliki keamanan dan stabilitas pekerjaan yang lebih. Dan sekarang pemerintah ingin mengambil biaya dari mereka? Tapi saya juga pikir ini bisa menjadi peluang bagi kita untuk berdiskusi tentang hak-hak pekerja paruh waktu dan bagaimana kita bisa meningkatkan kualitas hidup mereka.
 
Makasih info ini 🙏, sih aku pikir ini penting banget kalau kita ingin mengantisipasi masalah pajak untuk pekerja paruh waktu nanti. Aku tahu banyak pekerja paruh waktu di Jateng-DIY yang bekerja di kontrak, jadi ini penting diperhatikan agar kita tidak ketinggalan pembayaran PPST.
 
🤔 aku pikir ini salah informasi, kalau begitu harus ada persyaratan tertentu untuk karyawan paruh waktu agar bisa mendapatkan PPST ya? seperti apa persyaratan yang harus dipenuhi? seharusnya harus ada jelasnya juga tentang kontrak yang harus di isi ya...
 
Gue rasa ada beberapa ketentuan penting yang harus dihati, seperti siapa yang bisa menerima PPST 0,5% atau 2%. Gue rasa ini penting karena gak semua orang bisa mendapatkan keuntungan dari itu. Ada juga yang bekerja kontrak sementara dan tidak akan menerima PPST. Gue harap pemerintah bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang ini agar karyawan pasca tahun baru di Jateng-DIY bisa lebih yakin mengenai apa yang harus dihitung dari gaji mereka nanti 🤔
 
Saya pikir ini penting banget, tapi juga bikin kita penasaran siapa yang nanti bakal terkena dan siapa yang tidak. Mungkin gaji bulan mereka cukup banyak, jadi 0,5% PPST apa pun? Dan apakah ada batasan maksimum untuk PPST itu, atau bisa mencapai 10% ya? 🤔 Saya curhatin tentang ini, tapi gimana kalau kita tahu siapa yang nanti bakal terkena dan siapa yang tidak? Apakah itu akan memberikan kesempatan bagi para pekerja paruh waktu untuk mendapatkan uang tambahan atau apa? 💸
 
Kalau saya lihat, PPST lagi bikin kerugian para guru sekolah 🤔. Aku pikir 2% itu sangat rendah banget, terutama bagi yang bekerja paruh waktu. Saya rasa pemerintah harus mempertimbangkan masalah ari-ari guru yang sudah lama tidak mendapatkan upah yang adil 😊.
 
aku rasa ini penasaran banget sih... apakah artinya kalau aku bekerja paruh waktu di industri, konstruksi, atau pertanian, aku akan mendapatkan 0,5% dari gaji bulanan? tapi jadi apa kalau aku bekerja paruh waktu di sekolah atau kantor? kayaknya penghasilan aku juga turun... 🤔📊
 
Hmm, sih, itu arti kalau Presiden Prabowo lagi ngatur hal ini, kayaknya dia punya rencana besar-besaran untuk mengatur pekerjaan di Indonesia, apalagi kalau ada perubahan yang penting seperti ini. Tapi, sih, saya pikir PPST 2% untuk karyawan sekolah dan kantor terlalu tinggi, kalau tidak ada kesenjangan antara mereka dengan orang lain, tapi mungkin ini karena pemerintah ingin memberikan beasiswa kepada mereka aja. Dan, sih, apa salahnya kalau orang-orang yang bekerja kontrak tidak mendapatkan PPST? Mereka sudah tidak dijamin job security, kan?
 
Kalau bisa nunggu sampai pejabatnya jelas kan? Sekarang masih banyak ketentuan-ketentuan yang belum jelas, apalagi bagi kita lansia yang sudah puh-puhan siap kantor. Paruh waktu ini tapi gajiannya masih kurang, gimana kalau kita harus lebih berhati-hati dengan keuangan?
 
"Ah, kalau ini sih kita harus waspada, ya? Maksudnya, gaji paruh waktu kita sebesar 0,5% dan 2% itu apa yang aku cari? Aku sudah cukup capek banget dengan pekerjaan paruh waktu. Tapi, kayaknya kita harus menyesuaikan diri dengar ketentuan ini. Kalau tidak, tapi ada kontrak yang panjang... kan kita kalah?"
 
🙏 Jangan lupa untuk memperhatikan ketentuan PPST pasca tahun baru ya, terutama bagi karyawan paruh waktu di Jateng-DIY. Saya rasa ini penting untuk dipahami dengan benar agar kita tidak salah menilai dan membayar sesuatu yang tidak wajib 😊. Yang penting adalah kita memperhatikan ketentuan tersebut supaya kita tidak mengalami kesulitan di masa depan. Semoga kita semua dapat memanfaatkan PPST ini dengan bijak 🤞
 
Hmm, siapa tau nanti kerugian kita dari PPST ini... kalau kerja paruh waktu kayak gini, bisa jadi kita akan kehilangan banyak uang. perlu diawasi juga sih cara cara pemerintah menghitung PPST ini, nggak ada jaminan ya..
 
Aku pikir ini salah satu contoh bagaimana pemerintah kita mau mengatur kebijakan yang jelas untuk masyarakat. Tapi, siapa tahu kalau ada orang karyawan pasca tahun baru di Jawa Tengah dan DIY yang merasa tidak adil karena harus memenuhi ketentuan PPST yang berbeda-beda? Aku rasa pemerintah harus bisa memberikan penjelasan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan kontrak sementara dan bagaimana cara pengangkatan itu. Kita harus terus diingat bahwa semua orang di Indonesia sama-sama membutuhkan perlindungan dari pemerintah. 🙏💼
 
Gue pikir gaji bulan kita harus lebih jelas banget, apa itu 0,5% atau 2% itu sama bedanya? Gue rasa penting kita tahu apa yang akan dipotong dari uang kita sebelum tahun baru nanti 😊. Dan apa itu surat pengangkatan sementara itu? Apa artinya untuk kita sebagai pekerja paruh waktu? Gue rasa perlu ada penjelasan yang lebih jelas dari pemerintah soal ini ya... 🤔
 
gak sabar banget sih, ternyata ada kantong tambahan untuk kita kerja! tapi aku penasaran apa arti dari 'pekerjaan mereka' sih... apakah itu artinya seperti pekerja paruh waktu yang bekerja di industri tertentu? atau apakah ada aturan lain yang belum dikatakan? dan kok 0,5% gak terlalu banyak kan, tapi aku juga paham bahwa kantong tambahan ini untuk membantu keseimbangan anggaran negara. tapi apa yang harus kita lakukan kalau kita tidak mengerti ketentuan ini?
 
Hmm, ga bisa dipungkiri lagi sih... apalagi dengan PPST yang kayaknya cuma memberi faedah ke karyawan paruh waktu aja... tapi apa kaya aja? Tidak ada ganti rugi sama sekali untuk pekerja paruh waktu kontrak yang sudah banyak beban biaya sendiri, seperti biaya sewa kantor dan lain-lain. Kenapa pemerintah kayaknya nggak berani memberikan fasilitas yang seimbang?
 
Pajak Potongan Pemotongan Pekerjaan (PPST) ini benar-benar penting sekali buat kita semua, terutama di masa pemberdayaan ekonomi nasional. Tetapi aku pikir ada hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu bagaimana karyawan paruh waktu itu sebenarnya mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Bagaimana mereka bisa memastikan bahwa hak-hak mereka tidak terabaikan? Dan apa kebijakan ini bisa meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja? Aku rasa hal ini perlu diperhatikan agar PPST ini bisa menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi semua pihak. 😊
 
🤔 Gue rasa sih karyawan pasca tahun baru di Jateng-DIY perlu lebih teliti dalam memahami ketentuan PPST ya... gue lihat ada beberapa pekerja paruh waktu yang bekerja kontrak dan belum mendapatkan surat pengangkatan sementara masih bisa mendapatkan PPST. tapi sih, karyawan pasca tahun baru di sekolah dan kantor harus lebih waspada dengan ini, karena biaya PPST yang mereka dapatkan cukup besar ya...
 
kembali
Top