Pekerjaan Tanpa Pajak (NI PPPK) di Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta masih memiliki beberapa keterbatasan dalam hal pelantikan. Badan Pelayanan Sosial Kementerian Sosial (BPS), menurut informasi yang diterima, belum memperbarui jadwal pelantikan NI PPPK untuk kedua wilayah tersebut.
Saat ini, pekerja di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta masih harus mengikuti jadwal pelantikan yang ditetapkan oleh BPS sebelumnya. Namun, beberapa perangkat lunak dan sistem yang digunakan masih belum bisa berjalan dengan lancar.
Banyak pekerja yang mengeluh bahwa kesibukan dalam melakukan kegiatan kerja membuat mereka tidak sempat untuk mengikuti jadwal pelantikan tersebut. Oleh karena itu, BPS sangat disayangkan karena pelantikan NI PPPK di kedua wilayah ini masih belum selesai.
Untuk menyelesaikan masalah ini, BPS telah mempersiapkan langkah-langkah baru untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam proses pelantikan. Salah satu langkahnya adalah dengan menerapkan teknologi digital yang lebih canggih untuk mengurangi kesibukan di tempat kerja.
Dengan demikian, diharapkan pekerja di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dapat menikmati proses pelantikan NI PPPK dengan lebih efisien dan lancar.
Saat ini, pekerja di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta masih harus mengikuti jadwal pelantikan yang ditetapkan oleh BPS sebelumnya. Namun, beberapa perangkat lunak dan sistem yang digunakan masih belum bisa berjalan dengan lancar.
Banyak pekerja yang mengeluh bahwa kesibukan dalam melakukan kegiatan kerja membuat mereka tidak sempat untuk mengikuti jadwal pelantikan tersebut. Oleh karena itu, BPS sangat disayangkan karena pelantikan NI PPPK di kedua wilayah ini masih belum selesai.
Untuk menyelesaikan masalah ini, BPS telah mempersiapkan langkah-langkah baru untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi dalam proses pelantikan. Salah satu langkahnya adalah dengan menerapkan teknologi digital yang lebih canggih untuk mengurangi kesibukan di tempat kerja.
Dengan demikian, diharapkan pekerja di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dapat menikmati proses pelantikan NI PPPK dengan lebih efisien dan lancar.