Kasus Alvaro Kiano Nugroho yang kembali mengejutkan masyarakat Indonesia. Dalam kasus ini, seorang anak berusia enam tahun bernama Alvaro Kiano Nugroho ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di wilayah Tenjo, Bogor. Polisi menemukan jasadnya dibungkus kantong plastik di tempat pembuangan sampah.
Tersangkanya adalah ayah tiri korban, Alex Iskandar. Menurut Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, tersangka mengakui bahwa ia telah menangkap Alvaro ketika korban sedang berada di masjid. Korban berusaha memberontak dan menangis, sehingga tersangka membekap anak itu yang membuatnya tewas.
Setelah korban meninggal, Alex Iskandar membungkus jasad Alvaro dengan kantong plastik dan menyimpannya di bagasi mobil selama tiga hari. Kemudian, Alex membuang jasad Alvaro di tempat pembuangan sampah di wilayah Tenjo, Bogor.
Polisi melakukan penyelidikan yang cukup panjang dan berhasil menemukan dua kantong plastik berisi pakaian dan kerangka manusia yang diduga adalah jasad Alvaro. Barang bukti kemudian dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Alex Iskandar ditangkap di kediamannya di wilayah Tangerang. Polisi menegaskan motif pembunuhan adalah dendam terhadap ibu korban karena tersangka merasa istrinya memiliki pria idaman lain.
Namun, dalam kasus ini, tersangka Alex Iskandar sendiri yang tewas. Ia ditemukan meninggal dunia di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu dini hari, 23 November 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa Alex meninggal di ruang konseling, bukan sel tahanan.
Ibu kandung Alvaro, Arumi telah menjalani tes DNA pada Senin, 24 November 2025 di Pusat Laboratorium Forensik Polri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Jenazah Alvaro sendiri masih belum bisa dikebumikan karena menunggu hasil tes DNA keluar.
Kasus kematian Alex Iskandar, ayah tiri Alvaro Kiano Nugroho, saat ini sedang diselidiki oleh Propam Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui apakah ada indikasi kelalaian petugas.
Tersangkanya adalah ayah tiri korban, Alex Iskandar. Menurut Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, tersangka mengakui bahwa ia telah menangkap Alvaro ketika korban sedang berada di masjid. Korban berusaha memberontak dan menangis, sehingga tersangka membekap anak itu yang membuatnya tewas.
Setelah korban meninggal, Alex Iskandar membungkus jasad Alvaro dengan kantong plastik dan menyimpannya di bagasi mobil selama tiga hari. Kemudian, Alex membuang jasad Alvaro di tempat pembuangan sampah di wilayah Tenjo, Bogor.
Polisi melakukan penyelidikan yang cukup panjang dan berhasil menemukan dua kantong plastik berisi pakaian dan kerangka manusia yang diduga adalah jasad Alvaro. Barang bukti kemudian dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Alex Iskandar ditangkap di kediamannya di wilayah Tangerang. Polisi menegaskan motif pembunuhan adalah dendam terhadap ibu korban karena tersangka merasa istrinya memiliki pria idaman lain.
Namun, dalam kasus ini, tersangka Alex Iskandar sendiri yang tewas. Ia ditemukan meninggal dunia di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu dini hari, 23 November 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa Alex meninggal di ruang konseling, bukan sel tahanan.
Ibu kandung Alvaro, Arumi telah menjalani tes DNA pada Senin, 24 November 2025 di Pusat Laboratorium Forensik Polri di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Jenazah Alvaro sendiri masih belum bisa dikebumikan karena menunggu hasil tes DNA keluar.
Kasus kematian Alex Iskandar, ayah tiri Alvaro Kiano Nugroho, saat ini sedang diselidiki oleh Propam Polres Jakarta Selatan untuk mengetahui apakah ada indikasi kelalaian petugas.