Munculnya istilah 'umrah mandiri' dalam UU PIHU No. 14 Tahun 2025 menyebabkan kegelisahan mendalam di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji. Zaki Zakariya, Sekretaris Jenderal AMPHURI, mengatakan bahwa jemaah haji berpotensi tidak mendapatkan pembinaan manasik, fiqih, dan hukum. Selain itu, tidak ada pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan umrah di Tanah Suci.
Jika terjadi gagal berangkat, keterlambatan visa, kehilangan bagasi, atau penipuan, jamaah tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Banyak jemaah awam tidak memahami regulasi Saudi, visa, miqat, dan aturan syar'i sehingga rawan melanggar manasik atau bahkan terkena sanksi di Tanah Suci.
Umrah mandiri dipastikan legal dan dilindungi oleh negara. Kementerian Haji dan Umrah akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pemerintah melindungi jemaah haji untuk umrah mandiri, kita siapkan UU, DPR, dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka. Regulasi baru ini bertujuan untuk melindungi jemaah dan memastikan penyelenggaraan umrah berjalan aman.
Zaki menyoroti potensi penipuan karena umrah mandiri akan merajalela. Ia juga menekankan keamanan pelayanan pada kasus jemaah yang sakit atau meninggal dunia.
Jika terjadi gagal berangkat, keterlambatan visa, kehilangan bagasi, atau penipuan, jamaah tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Banyak jemaah awam tidak memahami regulasi Saudi, visa, miqat, dan aturan syar'i sehingga rawan melanggar manasik atau bahkan terkena sanksi di Tanah Suci.
Umrah mandiri dipastikan legal dan dilindungi oleh negara. Kementerian Haji dan Umrah akan menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pemerintah melindungi jemaah haji untuk umrah mandiri, kita siapkan UU, DPR, dan pemerintah bersepakat umrah mandiri legal dan kita lindungi mereka. Regulasi baru ini bertujuan untuk melindungi jemaah dan memastikan penyelenggaraan umrah berjalan aman.
Zaki menyoroti potensi penipuan karena umrah mandiri akan merajalela. Ia juga menekankan keamanan pelayanan pada kasus jemaah yang sakit atau meninggal dunia.