Kementerian Haji dan Umrah pun terus mendukung keberlangsungan program umrah mandiri, meskipun pemerintah telah menerima kritik dari berbagai sisi yang mengakibatkan risiko besar bagi jemaah.
Kemenhan membuka kemungkinan untuk melakukan judicial review (JR) terkait legalisasi program umrah mandiri di Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen AMPHURI, Zaky Zakaria menyatakan bahwa pihaknya mengembangkan langkah-langkah selanjutnya yang dapat ditempuh sebelum mempertimbangkan opsi JR.
Pada awalnya AMPHURI mengemukakan kekhawatiran terkait legalisasi umrah mandiri. Sekjen Zaky, menyatakan bahwa program ini menimbulkan risiko besar bagi jemaah dan negara. Hal ini karena "umrah mandiri" dalam UU PIHU khususnya di Pasal 86 ayat (1) huruf b, menimbulkan kegelisahan mendalam di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji di seluruh Indonesia.
Kemenhan membuka kemungkinan untuk melakukan judicial review (JR) terkait legalisasi program umrah mandiri di Mahkamah Konstitusi (MK). Sekjen AMPHURI, Zaky Zakaria menyatakan bahwa pihaknya mengembangkan langkah-langkah selanjutnya yang dapat ditempuh sebelum mempertimbangkan opsi JR.
Pada awalnya AMPHURI mengemukakan kekhawatiran terkait legalisasi umrah mandiri. Sekjen Zaky, menyatakan bahwa program ini menimbulkan risiko besar bagi jemaah dan negara. Hal ini karena "umrah mandiri" dalam UU PIHU khususnya di Pasal 86 ayat (1) huruf b, menimbulkan kegelisahan mendalam di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha umrah-haji di seluruh Indonesia.