Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumumkan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMPS) 2026 pada Senin, 8 Desember 2025. Pengumuman tersebut akan disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurut Ahmad Luthfi, pengupahan ini merupakan program strategis nasional yang menuntut semua pihak harus merujuk pada kebijakan strategis nasional.
Jawa Tengah akan meningkatkan upah minimum pembuka 5% dari UMP sebelumnya. Penetapan UMP dan UMK di Jawa Tengah masih akan menunggu peraturan pemerintah (PP). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penetapan UMP 2026 masih dalam tahapan uji publik.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga mengatakan bahwa upah minimum untuk pembuka wilayah di Jawa Tengah akan meningkat 5% dari sebelumnya. Penetapan umsp dan umsk pada jateng diumumkan pada senin, 15 Desember 2025.
Jawa Tengah akan meningkatkan upah minimum pembuka 5% dari UMP sebelumnya. Penetapan UMP dan UMK di Jawa Tengah masih akan menunggu peraturan pemerintah (PP). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penetapan UMP 2026 masih dalam tahapan uji publik.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi juga mengatakan bahwa upah minimum untuk pembuka wilayah di Jawa Tengah akan meningkat 5% dari sebelumnya. Penetapan umsp dan umsk pada jateng diumumkan pada senin, 15 Desember 2025.