BPJPH menggratiskan pengurusan sertifikat halal bagi UMK di 2026. Program SEHATI ini beralasankan pada keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil berdasarkan pernyataan halal.
Kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis yang disiapkan tahun ini akan ditemukan oleh para pemilik UMK di seluruh Indonesia. Fasilitasi ini bertujuan untuk memudahkan UMK dalam mendapatkan sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Selain itu, program SEHATI juga dapat membawa keuntungan bagi pemilik UMK. Mereka tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal. Dengan mendapatkan sertifikat halal, UMK akan memiliki nilai tambah secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran.
Untuk mengetahui kriteria pemilik UMK yang dapat mengikuti program SEHATI 2026, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala UMK, menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya, tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram.
Selain itu, pemilik UMK juga harus memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha, memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dari lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal. Selain itu, UMK juga harus memenuhi syarat-syarat lain seperti memiliki lokasi, tempat, dan alat pengolahan produk halal yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat produksi non-halal.
Dengan demikian, program SEHATI 2026 dapat membantu meningkatkan penerimaan UMK di Indonesia.
Kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis yang disiapkan tahun ini akan ditemukan oleh para pemilik UMK di seluruh Indonesia. Fasilitasi ini bertujuan untuk memudahkan UMK dalam mendapatkan sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Selain itu, program SEHATI juga dapat membawa keuntungan bagi pemilik UMK. Mereka tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal. Dengan mendapatkan sertifikat halal, UMK akan memiliki nilai tambah secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran.
Untuk mengetahui kriteria pemilik UMK yang dapat mengikuti program SEHATI 2026, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala UMK, menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya, tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram.
Selain itu, pemilik UMK juga harus memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha, memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dari lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal. Selain itu, UMK juga harus memenuhi syarat-syarat lain seperti memiliki lokasi, tempat, dan alat pengolahan produk halal yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat produksi non-halal.
Dengan demikian, program SEHATI 2026 dapat membantu meningkatkan penerimaan UMK di Indonesia.