Dalam kasus korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Pati, ditemukan uang Rp2,6 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu disimpan dalam karung dan kantong plastik dengan nilai total Rp916.400.000. Selain itu, juga ditemukan sejumlah kantong plastik berisi uang ratusan juta yang diawasi oleh empat orang tersangka, yaitu Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa lainnya.
Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pati pada tanggal 21 Januari 2026. Pada saat itu, total uang dalam karung dan kantong plastik mencapai Rp2,6 miliar. Uang ini diduga disita dari para tersangka yang melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa kosong dan diumumkan pada akhir tahun 2025. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi jabatan tersebut pada Maret 2026. Namun, Bupati Sudewo yang bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses memanfaatkan informasi tersebut untuk meminta uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).
Dalam operasi ini, diperkirakan terdapat dua korcam yang menghubungi kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes. Besaran tarif yang ditetapkan adalah Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar.
Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pati pada tanggal 21 Januari 2026. Pada saat itu, total uang dalam karung dan kantong plastik mencapai Rp2,6 miliar. Uang ini diduga disita dari para tersangka yang melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa kosong dan diumumkan pada akhir tahun 2025. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Pati membuka formasi jabatan tersebut pada Maret 2026. Namun, Bupati Sudewo yang bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses memanfaatkan informasi tersebut untuk meminta uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).
Dalam operasi ini, diperkirakan terdapat dua korcam yang menghubungi kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes. Besaran tarif yang ditetapkan adalah Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar.