Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak 25%? Cek Faktanya!

Pembelajaran dari dua karyawan swasta yang mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan dikenakannya pajak 25% atas uang pensiun dan pesangon. Dua orang tersebut, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, tidak puas dengan keputusan MK yang menolak gugatan mereka.

Dalam penelusuran CNBC Indonesia, ternyata pengurangan pajak 25% atas uang pensiun sebenarnya ada. Pada Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi. Selain itu, uang pensiun juga dapat dibayakan dalam satu tahun.

Namun, pengurangan pajak 25% tersebut hanya berlaku untuk penghasilan bruto yang lebih rendah dari Rp500 juta. Pengurangan pajak ini sebenarnya bertujuan untuk membantu para pekerja memotong beban pajak dan meningkatkan keseimbangan anggaran negara.

Dengan demikian, menurut pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Noor Rizky Firdhausy, uang pensiun yang diterima oleh para pekerja dapat dibayakan dalam satu tahun. Hal ini sebenarnya sudah ada dari awal dan tidak perlu ada gugatan kepada MK.

Menurut Rosul dan Maksum, secara filosofis dan sosiologis pesangon, pension, THT, dan jaminan hari tua bukanlah laba atau keuntungan usaha melainkan hasil tabungan dan penghargaan terakhir atas jasa dan pengabdian selama masa kerja para pekerja.
 
Haha omong omongan di mahkamah konstitusi, apa kabar sih? Ternyata pengurangan pajak 25% itu sudah ada sejak lama, tapi kira-kira masih terusik juga, kan 🤣. Kalau asalnya sudah ada, mengapa lagi dibahas di mahkamah konstitusi? Mungkin keduanya hanya ingin cari kejutan atau sesuatu 😂. Tapi serius, omong omongan tentang pesangon dan pension itu masih kayak anak kecil yang belum paham apa artinya. Iya, penghasilan bruto yang lebih rendah dari Rp500 juta itu saja yang bisa mendapatkan pengurangan pajak 25%. Sementara itu, uang pensiun yang dibayakan dalam satu tahun itu sudah ada sejak lama, tapi masih banyak yang tak kenal mengetahuinya 🤷‍♂️.
 
Hahaha, sih aku pikir kalau pas 25% pajak di pensiun nanti apa yang tau gak? Aku already coba cari di forum online kok, tapi ternyata ada sapaan pasal yang jelas dari DJP. Tapi, kan kalau pas gugatan diterima di MK, itu berarti Rosul dan Maksum udah salah paham kan? Aku pikir kalau mereka harus lebih teliti lagi sebelum nanti gugatan. Karena kalau bukannya pengurangan pajak sudah ada dari awal, apa lagi yang mau gugat kok 😂.
 
Wah, gue rasanya MK udh jadian. Ternyata ada pasal di mana pengurangan pajak udh ada. Gue pikir ini udh sengaja gugat ke MK apa? Maksudnya, gue rasa Rosul dan Maksum udh kurang paham cara kerja negara. Uang pensiun gue tahu udh bisa dibayakan dalam 1 tahun. Apa lagi pengurangan pajak udh ada dari awal. Kenapa gugat ke MK? Gue rasa ini sebenarnya konflik antara orang yang ingin gugat dan yang benar-benar tahu cara kerja negara. 🤦‍♂️
 
Gue pikir kalau ada yang bingung dengan isu ini, kira-kira gue coba jawabnya. Pensiun itu sebenarnya adalah bagian dari tabungan kita sendiri, bukan laba dari perusahaan 🤔. Jadi, pengurangan pajak 25% itu cuma untuk membantu pekerja memotong beban pajak ya, tidak ada hubungannya dengan laba perusahaan. Gue pikir Rosul dan Maksum kira-kira salah paham aja tentang apa yang sebenarnya ingin dilakukan oleh pemerintah 🙏. Dan siapa tahu, kalau gue coba lihat lagi, mungkin ada penjelasan lebih spesifik di mana-mana soal apa yang bisa dibayakan dalam satu tahun dan apa yang tidak 📊.
 
Gue rasa gugatan itu kayaknya tidak penting banget, sih... Gue sendiri suka pensiun dulu, tapi gue tidak pernah pikir gue harus membayar pajak 25% di uang pensiun-nya... Gue pikir itu cara yang tidak adil, tapi sekarang gue tahu kalau pengurangan pajak itu sudah ada dari awal dan gue bisa bayarnya dalam satu tahun aja... Tapi sih, gue masih curiga banget tentang pesangon itu, apakah itu benar-benar hasil tabungan atau apa yang lain?
 
Haha, apa kabar nggak? Itu gugatan para karyawan itu kayak gampang banget. Saya pikir mereka sih kecil kecilan aja, nggak punya ide lagi setelah mengetahui bahwa pengurangan pajak 25% itu udah ada sejak awal 🙄. Saya rasa pesangon dan pension itu bukan laba, tapi hasil tabungan para pekerja aja. Saya paham kalau mereka ingin mengajukan gugatan, tapi saya pikir mereka harus lebih bijak lagi 😅.
 
hebat deh, MK kembali membantu para pekerja dengan menjelaskan benar-benar apa yang berlaku. pengurangan pajak 25% memang ada, tapi hanya untuk bruto Rp500 juta. siapa tahu kalau orang-orang ini sebelumnya tidak tahu, kayaknya mereka puas dengan jawaban MK. tapi sementara ini, Rosul dan Maksum still bosen banget, hehe 🤷‍♂️. mungkin mereka butuh sedikit edukasi tentang pajak dan penghasilan.
 
Eh gak bisa dikerjakan aja gugatan mereka kan? Mereka udah banyak bicara tentang gugatan, tapi ternyata kaget aja ya kalau pajak uang pensiun itu sudah ada pelarisan. 25% itu apa-apa, asalkan tidak membuat uang pensiun menjadi laba, kayaknya tidak apa-apa kan?
 
Pak, kalau ngerasa ada kesalahpahaman terkait pajak pada uang pensiun ya, kan seseorang itu tahu bisa buat akses ke pasal 10 yang benar, deh 🤦‍♂️. Kalau begitu gugatan mereka kayaknya tidak perlu dipertimbangkan lagi, kan udah ada jelas di mana dan bagaimana cara pengurangan pajak itu berlaku 😅.
 
Gue kira sih kalau uang pensiun itu apa-apa tidak dihitung pajak, kan? Gue ingat dulu kalau gue bekerja, gue bisa simpan uang pensiun di bank dan tidak perlu bayar pajak lagi. Nah, ternyata ada aturan baru yang berlaku! 25% pajak itu kan untuk orang yang mewah, sih. Gue rasa ini tidak adil, gue pikir semua uang pensiun harus bebas dari pajak. Bayarnya dalam satu tahun, kayaknya itu juga cukup.
 
Maksudnya apa sih kalau gugatan mereka tidak bisa masuk? Sepertinya sudah ada ketentuan dari awal bahwa pengurangan pajak 25% untuk uang pensiun hanya berlaku bagi orang yang menerima uang pensiun di bawah Rp500 juta. Tapi sepertinya para kawan kalian Rosul dan Maksum, mereka juga already know sih kalau pesangon itu tidak boleh dihitung sebagai laba buat pajak 🤑. Maksudnya, kalau sudah ada ketentuan, mengapa harus gugatan lagi ke MK?
 
Pengurangan pajak 25% atas uang pensiun itu apa sih? Mereka berdua Rosul dan Maksum, gugat ke MK karena dikecualikan dari pajak, tapi ternyata pengurangan pajak itu ada sejak tahun 2023. Kalau benar-benar tidak ada, mengapa mereka harus ke MK? Semua sudah jelas dan eksplisit di peraturan, apa yang salah dengan Rosul dan Maksum?
 
kembali
Top