Pembelajaran dari dua karyawan swasta yang mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan dikenakannya pajak 25% atas uang pensiun dan pesangon. Dua orang tersebut, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, tidak puas dengan keputusan MK yang menolak gugatan mereka.
Dalam penelusuran CNBC Indonesia, ternyata pengurangan pajak 25% atas uang pensiun sebenarnya ada. Pada Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi. Selain itu, uang pensiun juga dapat dibayakan dalam satu tahun.
Namun, pengurangan pajak 25% tersebut hanya berlaku untuk penghasilan bruto yang lebih rendah dari Rp500 juta. Pengurangan pajak ini sebenarnya bertujuan untuk membantu para pekerja memotong beban pajak dan meningkatkan keseimbangan anggaran negara.
Dengan demikian, menurut pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Noor Rizky Firdhausy, uang pensiun yang diterima oleh para pekerja dapat dibayakan dalam satu tahun. Hal ini sebenarnya sudah ada dari awal dan tidak perlu ada gugatan kepada MK.
Menurut Rosul dan Maksum, secara filosofis dan sosiologis pesangon, pension, THT, dan jaminan hari tua bukanlah laba atau keuntungan usaha melainkan hasil tabungan dan penghargaan terakhir atas jasa dan pengabdian selama masa kerja para pekerja.
Dalam penelusuran CNBC Indonesia, ternyata pengurangan pajak 25% atas uang pensiun sebenarnya ada. Pada Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi. Selain itu, uang pensiun juga dapat dibayakan dalam satu tahun.
Namun, pengurangan pajak 25% tersebut hanya berlaku untuk penghasilan bruto yang lebih rendah dari Rp500 juta. Pengurangan pajak ini sebenarnya bertujuan untuk membantu para pekerja memotong beban pajak dan meningkatkan keseimbangan anggaran negara.
Dengan demikian, menurut pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Noor Rizky Firdhausy, uang pensiun yang diterima oleh para pekerja dapat dibayakan dalam satu tahun. Hal ini sebenarnya sudah ada dari awal dan tidak perlu ada gugatan kepada MK.
Menurut Rosul dan Maksum, secara filosofis dan sosiologis pesangon, pension, THT, dan jaminan hari tua bukanlah laba atau keuntungan usaha melainkan hasil tabungan dan penghargaan terakhir atas jasa dan pengabdian selama masa kerja para pekerja.