Harga emas Antam turun tipis Rp17.000 per gram, sekarang Rp2.956.000 per gram.
Emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan harga di perdagangan kemarin lalu turun tipis sebesar Rp17.000 per gram pada hari ini. Harga emas batangan Antam diperdagangkan di harga Rp2.956.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.973.000 per gram.
Tersedia juga nilai jual kembali (buyback) emas Antam yang mengalami penyesuaian. Tercatat, harga buyback yang dicatat oleh laman Logam Mulia turun Rp17.000 per gram menjadi Rp2.720.000 per gram.
Pemerintah menetapkan pajak pada transaksi penjualan emas batangan mulai dari pecahan terkecil hingga gramasi terbesar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023. Pemungutan pajak dilakukan secara langsung saat transaksi pembelian dan berlaku untuk seluruh jenis emas batangan.
Untuk pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, transaksi akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif yang berbeda bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP. Bagi pemegang NPWP, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,25 persen; sementara konsumen yang tak memiliki NPWP dipatok tarif 0,5 persen.
Jika harga jual emas per gram sebesar Rp1.000.000, maka pembeli perlu membayar sebesar Rp1.002.500.
Emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan harga di perdagangan kemarin lalu turun tipis sebesar Rp17.000 per gram pada hari ini. Harga emas batangan Antam diperdagangkan di harga Rp2.956.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.973.000 per gram.
Tersedia juga nilai jual kembali (buyback) emas Antam yang mengalami penyesuaian. Tercatat, harga buyback yang dicatat oleh laman Logam Mulia turun Rp17.000 per gram menjadi Rp2.720.000 per gram.
Pemerintah menetapkan pajak pada transaksi penjualan emas batangan mulai dari pecahan terkecil hingga gramasi terbesar sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023. Pemungutan pajak dilakukan secara langsung saat transaksi pembelian dan berlaku untuk seluruh jenis emas batangan.
Untuk pembelian maupun penjualan kembali emas batangan, transaksi akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif yang berbeda bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP. Bagi pemegang NPWP, tarif pajak ditetapkan sebesar 0,25 persen; sementara konsumen yang tak memiliki NPWP dipatok tarif 0,5 persen.
Jika harga jual emas per gram sebesar Rp1.000.000, maka pembeli perlu membayar sebesar Rp1.002.500.