Tunjangan PPPK Paruh Waktu yang Belum Menikah, Apakah Tetap Mendapatkan?
Jika Anda adalah pegawai ASN dengan status kerja sebagai Pemerintahan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan belum menikah, apakah Anda tetap mendapatkan tunjangan keluarga? Berikut penjelasan tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPPK Paruh Waktu.
Saat ini, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat dan beban tugas yang relatif ringan dibandingkan dengan pegawai ASN Penuh Waktu. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan seperti pangan, jabatan, dan keluarga. Namun, perlu diingat bahwa PPPK Paruh Waktu yang belum menikah tidak akan mendapatkan tunjangan keluarga dan anak.
Tunjangan lainnya yang tetap dapat diterima oleh PPPK Paruh Waktu yang belum menikah antara lain adalah tunjangan pangan, jabatan, serta tunjangan hari raya. Sementara itu, mereka juga berhak memperoleh jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu memiliki hak untuk mengikuti pelatihan atau pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan instansi. Perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh pemerintah.
Jika Anda adalah pegawai ASN dengan status PPPK Paruh Waktu, pastikan Anda mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Anda juga harus menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja dan menegakkan nilai dasar ASN.
Jika Anda adalah pegawai ASN dengan status kerja sebagai Pemerintahan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan belum menikah, apakah Anda tetap mendapatkan tunjangan keluarga? Berikut penjelasan tentang hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPPK Paruh Waktu.
Saat ini, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat dan beban tugas yang relatif ringan dibandingkan dengan pegawai ASN Penuh Waktu. Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan tunjangan seperti pangan, jabatan, dan keluarga. Namun, perlu diingat bahwa PPPK Paruh Waktu yang belum menikah tidak akan mendapatkan tunjangan keluarga dan anak.
Tunjangan lainnya yang tetap dapat diterima oleh PPPK Paruh Waktu yang belum menikah antara lain adalah tunjangan pangan, jabatan, serta tunjangan hari raya. Sementara itu, mereka juga berhak memperoleh jaminan sosial seperti BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu memiliki hak untuk mengikuti pelatihan atau pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan instansi. Perjanjian kerja dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh pemerintah.
Jika Anda adalah pegawai ASN dengan status PPPK Paruh Waktu, pastikan Anda mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Anda juga harus menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja dan menegakkan nilai dasar ASN.