Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) kembali menetapkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2025 sebagai bentuk penghargaan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi standar kompetensi profesional. Penerima TPG akan mendapatkan dana bantuan sebesar satu kali gaji pokok per bulan, dibayarkan selama 12 bulan.
Syarat penerima TPG adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme, berstatus aktif mengajar dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu, dan memiliki data yang valid di sistem Dapodik dan Info GTK. Selain itu, guru juga harus memiliki rekening aktif yang sudah validasi dan SKTP aktif yang berlaku.
Jadwal pencairan TPG pada tahun 2025 dilakukan setiap triwulan, yaitu Maret 2025 untuk ASN daerah dan April 2025 untuk non-ASN. Pencairan ini dijadwalkan pada bulan Juni, September, dan November 2025. Perlu diingat bahwa pelaksanaan pencairan bisa bergantung pada proses verifikasi data masing-masing penerima.
Dana TPG dikirim langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tanpa melalui rekening kas pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan serta meningkatkan transparansi.
Guru perlu memastikan semua data telah terupdate dan valid agar tidak mengalami penundaan pencairan. Bagi guru non-ASN yang sudah memiliki inpassing dan telah diverifikasi, tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing dikali 12 bulan.
Syarat penerima TPG adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme, berstatus aktif mengajar dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu, dan memiliki data yang valid di sistem Dapodik dan Info GTK. Selain itu, guru juga harus memiliki rekening aktif yang sudah validasi dan SKTP aktif yang berlaku.
Jadwal pencairan TPG pada tahun 2025 dilakukan setiap triwulan, yaitu Maret 2025 untuk ASN daerah dan April 2025 untuk non-ASN. Pencairan ini dijadwalkan pada bulan Juni, September, dan November 2025. Perlu diingat bahwa pelaksanaan pencairan bisa bergantung pada proses verifikasi data masing-masing penerima.
Dana TPG dikirim langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tanpa melalui rekening kas pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan serta meningkatkan transparansi.
Guru perlu memastikan semua data telah terupdate dan valid agar tidak mengalami penundaan pencairan. Bagi guru non-ASN yang sudah memiliki inpassing dan telah diverifikasi, tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing dikali 12 bulan.