Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di DTPK, Tidak Sama dengan Gaji Bulanan
Pemerintah telah menyetujui pemberian tunjangan bagi dokter spesialis yang berpraktik di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) senilai Rp30 juta. Ini merupakan upaya untuk menyelesaikan ketimpangan distribusi dokter spesialis di kota besar dan daerah DTPK.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, tunjangan ini akan diberikan kepada sekitar 1.500 dokter. Besarnya Rp30 juta per bulan. Pihaknya ingin menyederhanakan administrasi dan menghindari dinamika anggaran daerah.
Tunjangan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025. Dijelaskan dalam Pasal 2, bahwa dokter yang mendapatkan tunjangan khusus ini terdiri dari empat jenis dokter spesialis. Keempatnya adalah dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis.
Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini adalah memiliki status kepegawaian sebagai dokter di rumah sakit tempat ia bekerja. Jika memenuhi kriteria tersebut, nantinya dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan.
Namun, dalam Perpres 81/2025 dijelaskan bahwa tunjangan ini tidak dapat diberikan secara bersamaan dengan tunjangan kewilayahan. Jika dokter telah menerima tunjangan kewilayahan, maka dokter terkait akan diberi salah satu di antara tunjangan kewilayahan atau khusus.
Dalam Pasal 6 Perpres 81/2025 dijelaskan bahwa dokter yang memenuhi syarat akan mendapatkan tunjangan ini dan "tetap mendapatkan gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah". Dengan demikian, jika sebelumnya dokter spesialis di RSUD di DTPK mendapatkan gaji dan tunjangan, maka tunjangan khusus ini akan ditambahkan tanpa menguranginya.
Pemerintah telah menyetujui pemberian tunjangan bagi dokter spesialis yang berpraktik di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) senilai Rp30 juta. Ini merupakan upaya untuk menyelesaikan ketimpangan distribusi dokter spesialis di kota besar dan daerah DTPK.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, tunjangan ini akan diberikan kepada sekitar 1.500 dokter. Besarnya Rp30 juta per bulan. Pihaknya ingin menyederhanakan administrasi dan menghindari dinamika anggaran daerah.
Tunjangan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025. Dijelaskan dalam Pasal 2, bahwa dokter yang mendapatkan tunjangan khusus ini terdiri dari empat jenis dokter spesialis. Keempatnya adalah dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis.
Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini adalah memiliki status kepegawaian sebagai dokter di rumah sakit tempat ia bekerja. Jika memenuhi kriteria tersebut, nantinya dokter spesialis akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan.
Namun, dalam Perpres 81/2025 dijelaskan bahwa tunjangan ini tidak dapat diberikan secara bersamaan dengan tunjangan kewilayahan. Jika dokter telah menerima tunjangan kewilayahan, maka dokter terkait akan diberi salah satu di antara tunjangan kewilayahan atau khusus.
Dalam Pasal 6 Perpres 81/2025 dijelaskan bahwa dokter yang memenuhi syarat akan mendapatkan tunjangan ini dan "tetap mendapatkan gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah". Dengan demikian, jika sebelumnya dokter spesialis di RSUD di DTPK mendapatkan gaji dan tunjangan, maka tunjangan khusus ini akan ditambahkan tanpa menguranginya.