Tunjangan Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis di DTPK, Apakah Akan Menambah Gaji Bulanan?
Dokter spesialis yang bekerja di daerah tertinggal (DTPK) akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp30 juta. Namun, apakah ini berarti mereka juga akan mendapatkan gaji bulanan tambahan?
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pemberian tunjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah DTPK. Ia juga menyatakan bahwa ini adalah upaya pemerintah untuk menyelesaikan ketimpangan distribusi dokter spesialis di kota besar dan daerah DTPK.
Pihak pemerintah berencana akan memberikan tunjangan langsung ke rekening setiap dokter spesialis. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan tidak terdampak dinamika anggaran daerah.
Sementara itu, Pasal 6 Perpres Nomor 81 Tahun 2025 menjabarkan ketentuan bahwa dokter yang memenuhi syarat akan mendapatkan tunjangan ini tanpa mengurangi gaji bulanan mereka. Dengan demikian, jika sebelumnya dokter spesialis di RSUD di DTPK sudah mendapatkan gaji dan tunjangan, maka tunjangan khusus ini akan ditambahkan tanpa menguranginya.
Namun, ada ketentuan tertentu yang perlu diperhatikan. Jika dokter telah menerima tunjangan kewilayahan, maka mereka hanya dapat memilih salah satu dari dua tunjangan tersebut dengan syarat "yang nilainya lebih tinggi".
Dokter spesialis yang bekerja di daerah tertinggal (DTPK) akan mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp30 juta. Namun, apakah ini berarti mereka juga akan mendapatkan gaji bulanan tambahan?
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pemberian tunjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di daerah DTPK. Ia juga menyatakan bahwa ini adalah upaya pemerintah untuk menyelesaikan ketimpangan distribusi dokter spesialis di kota besar dan daerah DTPK.
Pihak pemerintah berencana akan memberikan tunjangan langsung ke rekening setiap dokter spesialis. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi dan tidak terdampak dinamika anggaran daerah.
Sementara itu, Pasal 6 Perpres Nomor 81 Tahun 2025 menjabarkan ketentuan bahwa dokter yang memenuhi syarat akan mendapatkan tunjangan ini tanpa mengurangi gaji bulanan mereka. Dengan demikian, jika sebelumnya dokter spesialis di RSUD di DTPK sudah mendapatkan gaji dan tunjangan, maka tunjangan khusus ini akan ditambahkan tanpa menguranginya.
Namun, ada ketentuan tertentu yang perlu diperhatikan. Jika dokter telah menerima tunjangan kewilayahan, maka mereka hanya dapat memilih salah satu dari dua tunjangan tersebut dengan syarat "yang nilainya lebih tinggi".