Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan lembaga pemerintah yang bertugas menjalankan fungsi penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM berdiri sebagai lembaga mandiri yang memiliki wewenang dalam mengatur dan menegakkan hak asasi manusia. Keberadaan lembaga ini merupakan respons atas desakan reformasi dan tuntutan keadilan di Indonesia.
Tugas utama Komnas HAM adalah melakukan penyelidikan, penelitian, dan penyuluhan dalam bidang hak asasi manusia. Lembaga ini juga memiliki wewenang untuk melakukan pemantauan terhadap kebijakan pemerintah dan melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah sehubungan dengan persoalan hak asasi manusia.
Komnas HAM dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 dan diperkuat lewat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Lembaga ini memiliki anggota yang dipilih oleh DPR atas rekomendasi anggota Komnas HAM sebelumnya dan memiliki masa jabatan 5 tahun.
Dalam beberapa tahun terakhir, Komnas HAM telah menjadi lembaga pemerintah yang lebih kuat dalam mengatur dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga ini telah melakukan banyak upaya untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk melalui pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah sehubungan dengan persoalan hak asasi manusia.
Tugas utama Komnas HAM adalah melakukan penyelidikan, penelitian, dan penyuluhan dalam bidang hak asasi manusia. Lembaga ini juga memiliki wewenang untuk melakukan pemantauan terhadap kebijakan pemerintah dan melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah sehubungan dengan persoalan hak asasi manusia.
Komnas HAM dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 dan diperkuat lewat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Lembaga ini memiliki anggota yang dipilih oleh DPR atas rekomendasi anggota Komnas HAM sebelumnya dan memiliki masa jabatan 5 tahun.
Dalam beberapa tahun terakhir, Komnas HAM telah menjadi lembaga pemerintah yang lebih kuat dalam mengatur dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga ini telah melakukan banyak upaya untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk melalui pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah sehubungan dengan persoalan hak asasi manusia.