Amerika Serikat, menandatangani memorandum yang mengarahkan negara itu untuk menarik diri dari 66 organisasi internasional, termasuk 35 organisasi non-PBB dan 31 entitas PBB. Langkah ini diumumkan dalam memorandum berjudul "Withdrawing the United States from International Organizations, Conventions, and Treaties that Are Contrary to the Interests of the United States", yang diterbitkan oleh Gedung Putih pada Rabu (7/1/2026).
Dalam memorandum tersebut, Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan semua departemen dan lembaga eksekutif AS untuk segera menghentikan partisipasi dan pendanaan terhadap organisasi-organisasi tersebut. Penarikan ini juga merujuk pada Perintah Eksekutif 14199 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025, yang menginstruksikan Sekretaris Negara untuk meninjau organisasi antar pemerintah internasional yang menjadi anggota AS dan menerima dukungan atau pendanaan dari negara itu.
Setelah mempertimbangkan laporan Sekretaris Negara dan berdiskusi dengan Kabinet, Trump memutuskan bahwa adalah bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat untuk tetap menjadi anggota, berpartisipasi, atau memberikan dukungan lainnya kepada organisasi-organisasi yang tercantum dalam memorandum ini.
Dengan demikian, sesuai dengan Perintah Eksekutif 14199 dan berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Konstitusi serta undang-undang Amerika Serikat, Trump memerintahkan semua departemen dan agensi eksekutif AS untuk segera melaksanakan penarikan Amerika Serikat dari organisasi-organisasi yang tercantum dalam pasal 2 memorandum ini. Penarikan ini harus dilakukan secepat mungkin.
Untuk entitas-entitas organisasi PBB, Trump menegaskan bahwa penarikan berarti menghentikan partisipasi dan pendanaan kepada entitas-entitas tersebut sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku.
Dalam memorandum tersebut, Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan semua departemen dan lembaga eksekutif AS untuk segera menghentikan partisipasi dan pendanaan terhadap organisasi-organisasi tersebut. Penarikan ini juga merujuk pada Perintah Eksekutif 14199 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025, yang menginstruksikan Sekretaris Negara untuk meninjau organisasi antar pemerintah internasional yang menjadi anggota AS dan menerima dukungan atau pendanaan dari negara itu.
Setelah mempertimbangkan laporan Sekretaris Negara dan berdiskusi dengan Kabinet, Trump memutuskan bahwa adalah bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat untuk tetap menjadi anggota, berpartisipasi, atau memberikan dukungan lainnya kepada organisasi-organisasi yang tercantum dalam memorandum ini.
Dengan demikian, sesuai dengan Perintah Eksekutif 14199 dan berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Konstitusi serta undang-undang Amerika Serikat, Trump memerintahkan semua departemen dan agensi eksekutif AS untuk segera melaksanakan penarikan Amerika Serikat dari organisasi-organisasi yang tercantum dalam pasal 2 memorandum ini. Penarikan ini harus dilakukan secepat mungkin.
Untuk entitas-entitas organisasi PBB, Trump menegaskan bahwa penarikan berarti menghentikan partisipasi dan pendanaan kepada entitas-entitas tersebut sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku.