Amerika Serikat, terutama Presiden Donald Trump, mengumumkan penarikan Amerika Serikat dari 66 organisasi internasional. Penarikan ini termasuk 35 organisasi non-PBB dan 31 entitas PBB. Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas kekecewaan Presiden Trump terhadap beberapa organisasi yang dinilai bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat.
Dalam memorandum yang diterbitkan oleh Gedung Putih, penarikan ini disebut "Withdrawing the United States from International Organizations, Conventions, and Treaties that Are Contrary to the Interests of the United States". Dengan demikian, semua departemen dan lembaga eksekutif AS harus segera menghentikan partisipasi dan pendanaan terhadap organisasi-organisasi tersebut.
Penarikan ini juga termasuk dalam Perintah Eksekutif 14199 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025. Dalam perintah tersebut, Sekretaris Negara diminta untuk meninjau organisasi antar pemerintah internasional yang menjadi anggota AS dan menerima dukungan atau pendanaan dari negara itu.
Presiden Trump menyatakan bahwa penarikan ini adalah langkah untuk memastikan kepentingan Amerika Serikat. "Setelah mempertimbangkan laporan Sekretaris Negara dan berdiskusi dengan Kabinet saya, saya memutuskan bahwa adalah bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat untuk tetap menjadi anggota, berpartisipasi, atau memberikan dukungan lainnya kepada organisasi-organisasi yang tercantum dalam memorandum ini," katanya.
Menurut Trump, penarikan ini harus dilakukan secepat mungkin. "Sesuai dengan Perintah Eksekutif 14199 dan berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Konstitusi serta undang-undang Amerika Serikat, saya dengan ini memerintahkan semua departemen eksekutif dan agensi untuk mengambil langkah-langkah segera guna melaksanakan penarikan Amerika Serikat dari organisasi-organisasi yang tercantum dalam pasal 2 memorandum ini secepat mungkin," tulis salah satu poin memorandum.
Penarikan ini juga berdampak pada beberapa entitas PBB, termasuk UN Alliance of Civilizations, UN Collaborative Programme on Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation in Developing Countries, dan UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
Dalam memorandum yang diterbitkan oleh Gedung Putih, penarikan ini disebut "Withdrawing the United States from International Organizations, Conventions, and Treaties that Are Contrary to the Interests of the United States". Dengan demikian, semua departemen dan lembaga eksekutif AS harus segera menghentikan partisipasi dan pendanaan terhadap organisasi-organisasi tersebut.
Penarikan ini juga termasuk dalam Perintah Eksekutif 14199 yang diterbitkan pada 4 Februari 2025. Dalam perintah tersebut, Sekretaris Negara diminta untuk meninjau organisasi antar pemerintah internasional yang menjadi anggota AS dan menerima dukungan atau pendanaan dari negara itu.
Presiden Trump menyatakan bahwa penarikan ini adalah langkah untuk memastikan kepentingan Amerika Serikat. "Setelah mempertimbangkan laporan Sekretaris Negara dan berdiskusi dengan Kabinet saya, saya memutuskan bahwa adalah bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat untuk tetap menjadi anggota, berpartisipasi, atau memberikan dukungan lainnya kepada organisasi-organisasi yang tercantum dalam memorandum ini," katanya.
Menurut Trump, penarikan ini harus dilakukan secepat mungkin. "Sesuai dengan Perintah Eksekutif 14199 dan berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Konstitusi serta undang-undang Amerika Serikat, saya dengan ini memerintahkan semua departemen eksekutif dan agensi untuk mengambil langkah-langkah segera guna melaksanakan penarikan Amerika Serikat dari organisasi-organisasi yang tercantum dalam pasal 2 memorandum ini secepat mungkin," tulis salah satu poin memorandum.
Penarikan ini juga berdampak pada beberapa entitas PBB, termasuk UN Alliance of Civilizations, UN Collaborative Programme on Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation in Developing Countries, dan UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).