Judul on-line gokil di tahun 2025 mencapai Rp286,84 triliun. Menurut data yang diberikan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), penurunan ini berarti bahwa transaksi gokil pada tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Terdapat penurunan 20 persen dalam jumlah total nominal deposit, yaitu sebesar Rp36,01 triliun. Sebelumnya, jumlah tersebut adalah Rp51,3 triliun. Selain itu, penurunan angka perputaran dana judol juga terjadi, mencapai Rp359,81 triliun.
Jumlah orang yang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS tercatat sebanyak 12,3 juta orang. Namun, penurunan ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang mengatur strategi untuk mencegah dan menghentikan gokil.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah dengan sektor swasta juga dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan judol. Berdasarkan data LTKM (Laporan Transaksi Keungan Mencurigakan) yang diterima PPATK pada tahun 2025, indikasi tindak pidana asal perjudian masih mendominasi sebesar 47,49%.
Terdapat penurunan 20 persen dalam jumlah total nominal deposit, yaitu sebesar Rp36,01 triliun. Sebelumnya, jumlah tersebut adalah Rp51,3 triliun. Selain itu, penurunan angka perputaran dana judol juga terjadi, mencapai Rp359,81 triliun.
Jumlah orang yang melakukan deposit judol melalui beberapa kanal seperti bank, e-wallet, dan QRIS tercatat sebanyak 12,3 juta orang. Namun, penurunan ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang mengatur strategi untuk mencegah dan menghentikan gokil.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah dengan sektor swasta juga dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan judol. Berdasarkan data LTKM (Laporan Transaksi Keungan Mencurigakan) yang diterima PPATK pada tahun 2025, indikasi tindak pidana asal perjudian masih mendominasi sebesar 47,49%.