Pemerintah menurut data PPATK, transaksi judol pada tahun 2025 mencapai Rp286,84 triliun. Ini menunjukkan penurunan 20 persen dibandingkan dengan tahun 2024, yang mencapai Rp359,81 triliun.
Data tersebut diperoleh dari 422,1 juta kali transaksi. Penurunan jumlah perputaran dana ini disebabkan oleh strategi pemerintah yang tepat dalam mengontrol judol di Indonesia. Pemerintah juga bekerja sama dengan sektor swasta untuk mencegah dan mewarangi penjualan judol.
Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol ini juga disebabkan oleh meningkatnya modus setoran deposit menggunakan QRIS, yang meningkat signifikan dibandingkan dengan penyetoran di bank atau e-wallet. Seluruh ini memberikan tanda bahwa pemerintah berhasil mewarangi penjualan judol di Indonesia.
Selain itu, data PPATK juga menunjukkan indikasi tindak pidana asal (TPA) yang didominasi oleh perjudian, yaitu 47,49%. Penipuan dan korupsi juga menjadi TPA lainnya, sebesar 18,71% dan 5,73% masing-masing.
Data tersebut diperoleh dari 422,1 juta kali transaksi. Penurunan jumlah perputaran dana ini disebabkan oleh strategi pemerintah yang tepat dalam mengontrol judol di Indonesia. Pemerintah juga bekerja sama dengan sektor swasta untuk mencegah dan mewarangi penjualan judol.
Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judol ini juga disebabkan oleh meningkatnya modus setoran deposit menggunakan QRIS, yang meningkat signifikan dibandingkan dengan penyetoran di bank atau e-wallet. Seluruh ini memberikan tanda bahwa pemerintah berhasil mewarangi penjualan judol di Indonesia.
Selain itu, data PPATK juga menunjukkan indikasi tindak pidana asal (TPA) yang didominasi oleh perjudian, yaitu 47,49%. Penipuan dan korupsi juga menjadi TPA lainnya, sebesar 18,71% dan 5,73% masing-masing.