Trans7 Dibebankan Melakukan Fitnah, Pesantren dan Kiai Dianggap 'Tidak Benar'
Mengenai kasus tayangan program Exposed Uncensored di Trans7 yang menimbulkan keributan, Prabu (Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum) resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan adanya tindak pidana. Hal ini dilakukan setelah tayangan tersebut dianggap menyudutkan kiai dan pesantren.
Pelaporan kasus ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak yang melaporkan kasus ini adalah Muassir, yang merupakan alumni santri pesantren Bustanul Ulum. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memaafkan Trans7, namun bukan berarti proses pidana harus berhenti.
"Hukum tetap harus berjalan untuk menandakan bahwasanya siapa yang benar dan siapa yang salah," ungkap Muassir saat melapor ke Polda Metro Jaya. Dia juga mengingatkan bahwa dengan adanya proses hukum ini, tidak ada lagi olok-olokan dan fitnah terhadap pesantren maupun kiai.
Kasus ini menyebabkan dugaan tindak pidana sebagaimana pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama harus diusut tuntas. Muassir juga menekankan pentingnya proses penyuntingan video sebelum disiarkan, serta memastikan bahwa tayangan tersebut tidak menyudutkan siapa pun.
Dia menyatakan bahwa Trans7 memiliki pakar yang sudah banyak bekerja di stasiun, serta karyawan yang banyak. Jika ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka apa maksudnya? Dia mengingatkan agar kasus ini harus dituntaskan dengan benar.
Muassir juga menyatakan bahwa sebagai alumni santri pesantren Bustanul Ulum, mereka menuntut pembubaran Trans7 karena menghina pesantren, kiai dan ulama. Sebab, unggahan tersebut sudah meresahkan masyarakat.
Mengenai kasus tayangan program Exposed Uncensored di Trans7 yang menimbulkan keributan, Prabu (Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum) resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan adanya tindak pidana. Hal ini dilakukan setelah tayangan tersebut dianggap menyudutkan kiai dan pesantren.
Pelaporan kasus ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak yang melaporkan kasus ini adalah Muassir, yang merupakan alumni santri pesantren Bustanul Ulum. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memaafkan Trans7, namun bukan berarti proses pidana harus berhenti.
"Hukum tetap harus berjalan untuk menandakan bahwasanya siapa yang benar dan siapa yang salah," ungkap Muassir saat melapor ke Polda Metro Jaya. Dia juga mengingatkan bahwa dengan adanya proses hukum ini, tidak ada lagi olok-olokan dan fitnah terhadap pesantren maupun kiai.
Kasus ini menyebabkan dugaan tindak pidana sebagaimana pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama harus diusut tuntas. Muassir juga menekankan pentingnya proses penyuntingan video sebelum disiarkan, serta memastikan bahwa tayangan tersebut tidak menyudutkan siapa pun.
Dia menyatakan bahwa Trans7 memiliki pakar yang sudah banyak bekerja di stasiun, serta karyawan yang banyak. Jika ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka apa maksudnya? Dia mengingatkan agar kasus ini harus dituntaskan dengan benar.
Muassir juga menyatakan bahwa sebagai alumni santri pesantren Bustanul Ulum, mereka menuntut pembubaran Trans7 karena menghina pesantren, kiai dan ulama. Sebab, unggahan tersebut sudah meresahkan masyarakat.