Tersangka Pernikmati Gadis Berusia Di Bawah Umur di Semarang
Pada 19 November 2025, orang tua seorang gadis berusia di bawah umumelaporkan kasus pemerkosaannya kepada Polres Semarang. Dalam laporan tersebut, ayah korban mengatakan bahwa putrinya memiliki hubungan yang intens dengan seorang pria yang bekerja sebagai personal trainer (PT) gym di Bawen.
Menurut kasat reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, pelaku yang ditetapkan tersangka adalah seorang pria yang diketahui warga Ambarawa dengan nomor identitas IP (33). Ia berhasil diamankan pada hari yang sama penemuan laporan.
Pelaku tersebut diperkirakan memiliki hubungan yang intens dengan korban melalui WhatsApp, sehingga membuat korban termakan bujuk rayu hingga terjadi pencabulan di salah satu hotel di Bandungan. Korban yang baru lulus SMA pada Mei 2025 sempat percaya bahwa pelaku masih berstatus berkeluarga.
Kasus ini menimbulkan rasa kekecewa dan penipuan korban, sehingga orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Semarang. Pelaku yang ditetapkan tersangka sekarang akan menghadapi hukuman sesuai dengan perkara yang diajukan.
Pengadilan di daerah ini akan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kasus ini dan hukuman yang diberikan kepada pelaku.
Pada 19 November 2025, orang tua seorang gadis berusia di bawah umumelaporkan kasus pemerkosaannya kepada Polres Semarang. Dalam laporan tersebut, ayah korban mengatakan bahwa putrinya memiliki hubungan yang intens dengan seorang pria yang bekerja sebagai personal trainer (PT) gym di Bawen.
Menurut kasat reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, pelaku yang ditetapkan tersangka adalah seorang pria yang diketahui warga Ambarawa dengan nomor identitas IP (33). Ia berhasil diamankan pada hari yang sama penemuan laporan.
Pelaku tersebut diperkirakan memiliki hubungan yang intens dengan korban melalui WhatsApp, sehingga membuat korban termakan bujuk rayu hingga terjadi pencabulan di salah satu hotel di Bandungan. Korban yang baru lulus SMA pada Mei 2025 sempat percaya bahwa pelaku masih berstatus berkeluarga.
Kasus ini menimbulkan rasa kekecewa dan penipuan korban, sehingga orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Semarang. Pelaku yang ditetapkan tersangka sekarang akan menghadapi hukuman sesuai dengan perkara yang diajukan.
Pengadilan di daerah ini akan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kasus ini dan hukuman yang diberikan kepada pelaku.