Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memindahkan sekitar 1.948 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana (napi) ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Ini merupakan total hampir dua ribu napi yang dipindahkan sejak awal tahun ini.
Pemindahan terakhir ini melibatkan 61 warga binaan kategori berisiko tinggi atau "high risk" dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka dipindahkan ke Lapas dengan level keamanan Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan.
Dikatakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, bahwa pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga sebagai langkah rehabilitatif. Dia menekankan bahwa lapas atau rutan bukan tempat penghukuman, melainkan tempat napi mendapat pembinaan yang humanis agar dapat menjadi manusia yang lebih baik usai bebas kelak.
Napi di Nusakambangan akan di-assessment per enam bulan untuk menentukan level penempatan napi. Misalnya, napi penghuni Lapas Super Maximum Security dapat dipindah ke Lapas Maximum Security bila hasil asesmen menunjukkan potensi si napi mengulangi kejahatan berkurang.
Mashudi juga menjelaskan bahwa 61 warga binaan high risk yang baru dipindahkan ditempatkan di Lapas Kelas 1 Batu, Lapas Karang Anyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan dan Lapas Narkotika Nusakambangan.
Pemindahan terakhir ini melibatkan 61 warga binaan kategori berisiko tinggi atau "high risk" dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka dipindahkan ke Lapas dengan level keamanan Super Maximum dan Maximum Security di Nusakambangan.
Dikatakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, bahwa pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga sebagai langkah rehabilitatif. Dia menekankan bahwa lapas atau rutan bukan tempat penghukuman, melainkan tempat napi mendapat pembinaan yang humanis agar dapat menjadi manusia yang lebih baik usai bebas kelak.
Napi di Nusakambangan akan di-assessment per enam bulan untuk menentukan level penempatan napi. Misalnya, napi penghuni Lapas Super Maximum Security dapat dipindah ke Lapas Maximum Security bila hasil asesmen menunjukkan potensi si napi mengulangi kejahatan berkurang.
Mashudi juga menjelaskan bahwa 61 warga binaan high risk yang baru dipindahkan ditempatkan di Lapas Kelas 1 Batu, Lapas Karang Anyar, Lapas Besi, Lapas Gladakan dan Lapas Narkotika Nusakambangan.