Minggu lalu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melaksanakan dua kali pemindahan 61 warga binaan narapidana berisiko tinggi atau "high risk" ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan terakhir ini dilakukan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang tepat bagi para napi tersebut.
Dengan demikian, total warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 1.948 orang. Para napi yang baru saja tiba ditempatkan di Lapas dengan level keamanan Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, melainkan juga sebagai langkah rehabilitatif. Dia menekankan bahwa lapas atau rutan bukan tempat penghukuman, tetapi tempat napi mendapat pembinaan yang humanis agar dapat menjadi manusia yang lebih baik usai bebas kelak.
Napi dari Jawa Tengah sebelumnya menghuni Rutan Surakarta, sedangkan dari Jawa Timur sebelumnya menghuni Lapas Pamekasan, Lapas Surabaya, dan Lapas Pemuda Madiun. Sebagai contoh, napi penghuni Lapas Super Maximum Security dapat dipindah ke Lapas Maximum Security bila hasil assessment menunjukkan potensi si napi mengulangi kejahatan berkurang.
Sementara itu, pengawalan selama proses pemindahan dilakukan bersama petugas dari sejumlah direktorat di Ditjenpas, di antaranya Direktorat Pengaman Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, Petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jateng dan Jatim. Proses pemindahan juga dikawal Polres Surakarta dan Brimob Polda Jawa Timur.
Dengan demikian, total warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan mencapai 1.948 orang. Para napi yang baru saja tiba ditempatkan di Lapas dengan level keamanan Super Maximum dan Maximum Security di Pulau Nusakambangan.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi, pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, melainkan juga sebagai langkah rehabilitatif. Dia menekankan bahwa lapas atau rutan bukan tempat penghukuman, tetapi tempat napi mendapat pembinaan yang humanis agar dapat menjadi manusia yang lebih baik usai bebas kelak.
Napi dari Jawa Tengah sebelumnya menghuni Rutan Surakarta, sedangkan dari Jawa Timur sebelumnya menghuni Lapas Pamekasan, Lapas Surabaya, dan Lapas Pemuda Madiun. Sebagai contoh, napi penghuni Lapas Super Maximum Security dapat dipindah ke Lapas Maximum Security bila hasil assessment menunjukkan potensi si napi mengulangi kejahatan berkurang.
Sementara itu, pengawalan selama proses pemindahan dilakukan bersama petugas dari sejumlah direktorat di Ditjenpas, di antaranya Direktorat Pengaman Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, Petugas Kantor Wilayah Ditjenpas Jateng dan Jatim. Proses pemindahan juga dikawal Polres Surakarta dan Brimob Polda Jawa Timur.