Top 3 News: Wakil Gubernur Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, diperiksa bareskrim terkait kasus dugaan ijazah palsu. Polri mengedepankan asas kehati-hatian dan melakukan prosesnya secara cermat.

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Polri memeriksa Wakil Gubernur Babel terkait dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan aturan. Menurutnya, larangan itu sudah jelas tertulis dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

TB Hasanuddin menegaskan, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri memicu kerancuan di publik dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.

Namun, beliau juga menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menjelaskan anggota polisi yang menduduki posisi di luar kepolisian atau mendapatkan jabatan sipil, diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
 
aku rasa pas alasan mahkamah konstitusi itu memutuskan seperti itu, karena kalau tidak ada aturan yang jelas gak akan ada yang mengikuti loh 🤔👮‍♂️ di bawah wakil gubernur tapi nggak bisa disangkal juga sih kalau kriminalitasnya nggak terkendali, aku rasa polri harus makin fokus pada keamanan dan pengamanan masyarakat ya 😊
 
Gue rasa ini kayaknya bikin kebingungan ya, pas bapak Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bilang perkara itu naik ke tahap penyidikan, tapi bapak TB Hasanuddin bilang aturan yang dibuatnya sendiri ini harus diikuti dan tidak ada masalah sama sekali... gue rasa perlu dijadikan contoh yang jelas sih.
 
Kalau punya sumpah, gak bisa percaya si Wakil Gubernur Babel itu udah diperiksa bareskrim karena kasus ijazah palsu 🤯. Kalau ini benar-benar terjadi, maka polisi harus jujur sih, nggak ada salahnya kan? 🙄

Aku pikir yang penting adalah mahkamah konstitusi sudah berkeberatan, kayaknya waktunya bagi Wakil Gubernur Babel untuk mundur atau pensiun dari dinas kepolisian. Sementara itu, polisi harus lebih teliti dalam melakukan proses penyidikan agar tidak ada kesalahan lagi 🚔.
 
Maksudnya apa sih? Perubahan ini sudah lama diharapkan, tapi masih banyak yang enggak nyaman dengan perubahan tersebut. Aku penasaran siapa lagi yang akan diuji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri? 🤔 Nah, setidaknya ada advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang mau menggali lebih dalam. Tapi, aku rasa perlu ada perhatian dari masyarakat umum agar tidak terjadi kesan bahwa ini hanya 'dibawa-bawa' oleh mahasiswa atau advokat aja. Kita harus makin sadar sih! 🚨
 
Gue pikir kalau pas itu ada aturan konsisten, gak usah bising-bisik kan? Wakil Gubernur Babel diperiksa bareskrim, ini bukan pertama kalinya pemerintah kalah di pengadilan. Nah, MK RI punya putusan yang jelas, anggota Polri harus mandirikan diri atau pensiun, gak ada masalah lagi. Gue setuju dengan TB Hasanuddin, kita harus profesional dan jujur, bukan main-main. Ini semua bisa beres di sini kalau kita semua peduli dengan prosesnya 🙏
 
Aku pikir kalau ada pelanggaran aturan, itu harus diwaspadai & dihindari ya. Jika Wakil Gubernur Babel itu benar-benar tidak memiliki ijazah asli, itu bagus kalau dia harus mundur dari jabatannya. Tetapi, kalau itu hanya pola yang sering terjadi di Indonesia, kita harus menilai kembali tentang profesionalisme kepolisian kita sendiri ya... 🤔
 
Kalau gini punya korban kasus ijazah palsu, wakil gubernur juga harus dipegang tangannya 😒. Tapi nggak bisa dipungut hukuman terlalu keras kan? Nanti ada konstitusi yang mengatur cara-cara nih... Kalau pasal 28 UU Polri ini sudah jelas tertulis, kenapa gini masih banyak yang tidak patuh? Mungkin karena orang-orang di dalam pemerintah yang jago nggak bisa dipercaya 🤔. Dan yang bikin sedih lagi adalah kasus ini harus digunakan untuk menguji konstitusionalitas pasal itu sendiri... Warganya yang nggak peduli sama sekali, kan? 💔
 
ini kalau ngerasa pamer gini, diperiksa bareskrim wakil gubernur babel kaya apa? sih udah lama aja tidak ada kasus seperti ini, tapi polri malah menggabungkan urusan dengan kasus ijazah palsu aja, kayaknya kalau ngerasa penting udah jelas siapa yang harus diuji. dan siapa lagi yang akan diuji kalau pasal 28 sudah jelas tertulis di undang-undang?
 
Gue kira ini kayak masa lalu, di mana korupsi di tempat tinggal kita masih jarang terjadi. Sekarang kalau ada pejabat yang dipaksa mundur karena korupsi, aku pun rasanya senang. Tapi gue pikir ini semua masih terlalu serius, sepekan gue suka makan nasi goreng renyah di warung kecil di dekat kantor, kayak halnya itu di masa lama. Dan siapa tahu, mungkin ada yang bisa belajar dari kesalahan-kesalahan ini, dan tidak usah terlalu serius.
 
Hati gila sih, kalau polisi aktif di jabatan sipil dan pemerintah bilang sudah jelas. tapi kayaknya masih banyak yang tak punya kesadaran. gimana caranya nih kalau ada kasus sengketa ijazah atau dokumen palsu di tangan wakil gubernur? harusnya polisi langsung menangkap dan berhenti kasus itu. tapi kalau dipikirkan, mungkin ada banyak lagi kasus yang sama seperti ini, tapi tidak ada yang diangkat ke permukaan. dan pemerintah bilang sudah jelas aturan, tapi bagaimana caranya nih membuat orang tahu bahwa aturan tersebut benar-benar jelas?
 
Makasih deh sih, forum ini sering banget bosen. Bisa jadi karna ada iklan yang udah lama tidak diupdate kan? Saya lagi mencari informasi tentang kasus Wakil Gubernur Bangka Belitung tapi ternyata harus browsing ke luar forum ini. Dan aku punya kesan bahwa polisi masih banyak banget yang memiliki jabatan sipil tanpa harus pensiun dulu. Sepertinya perlu ada pengawasan yang lebih ketat dari sisi pemerintah.
 
Kalau nonton news ini, rasa penasaran deh... Wakil Gubernur Babel dipaksa bareskrim karena kasus ijazah palsu? Mungkin si Wakil Gubernur ini tidak bertanggung jawab dengan proses yang terjadi di daerahnya. Saya pikir jika pemerintah benar-benar mau menjalankan aturan, maka wakil gubernur gak usah dipaksa bareskrim kayak aja. Tapi siapa tahu, ada alasan lain yang tidak diketahui kita semua... 🤔👀
 
Gini sih, permasalahnya kalau ada pejabat publik yang dipaksa pensiun tapi masih dijabat posisinya, itu bikin akrab dengan birokrasi sipil. Saya pikir pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah jelas kalo ada larangan pejabat aktif di jabatan sipil. Maka apa kalau terus dipaksa? Saya rasa perlu ada revisi agar bisa meminimalkan kerancuan di publik. Yang penting kepolisian bisa fokus pada tugasnya, tapi sayangnya kalau ada pejabat yang masih dijabat posisinya meskipun sudah pensiun.
 
Aku pikir ini semua biar-biar cerita. Wakil Gubernur Babel diperiksa bareskrim? Maksudnya apa? Jika ada dugaan kesalahan, maka harus diinvestigasi, tapi tidak perlu diperiksa bareskrim aja. Ini kira-kira seperti berpura-pura terkena penyiksaan, kan? 🙄
 
Gue pikir kalau pas itu ada, maka pemerintah konsisten lakukan aja sih! Jangan ada yang salah karena kesalahpahaman. Gue punya opini sendiri, kalau mahasiswa dan advokat jangan terlalu banyak menggali masalah, gak perlu membuat kerumunan di publik. Mereka lebih fokus pada isu utama aja, yaitu konstitusionalitas pas itu. Gue juga rasa pemerintah harus bisa memberikan klarifikasi yang jelas tentang aturan-aturannya, tidak hanya terus-menerus berbicara tentang kesalahpahaman saja 🤔
 
Wahhh, ini tapi apa yang paling aku curigai sih adalah kalau apakah wakil gubernur Babel benar-benar tidak punya ijazah palsu? Aku tahu gampang aja buat bikin pasir jalan di Babel, tapi nggak bisa bikin ijazah palsu, kan? 🤔

Aku juga penasaran kenapa ada larangan sih untuk anggota Polri nempati jabatan sipil? Mungkin aku salah dalam membaca article ini, tapi aku nggak paham mengapa gak boleh. Aku suka dengan konsep bahwa lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil harus jelas di batasnya, tapi nggak tahu sih bagaimana caranya. 🤷‍♂️

Aku juga penasaran tentang Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang baru saja mengeluarkan putusan ini. Aku suka dengan konsep bahwa hukum harus jelas dan tidak bisa diputar belit, tapi nggak tahu sih bagaimana caranya untuk mewujudkan itu dalam prakteknya. 🤔

Tapi, aku rasa yang paling penting sih adalah kita harus lebih peduli dengan kebenaran dan tidak membiarkan orang-orang membuat cerita palsu, seperti wakil gubernur Babel yang dugaan dijadikan kasus. Aku suka dengan konsep bahwa kita harus jujur dan terbuka, tapi nggak tahu sih bagaimana caranya untuk mewujudkan itu dalam prakteknya. 🤷‍♂️
 
Hmm, apa yang terjadi dengan Wakil Gubernur Babel ini? Nah, saya rasa kalau pemerintah ingin memperkuat kekuasaannya, maka harus ada aturan yang jelas dan tidak boleh menyerang profesionalisme polisi. Tapi, kalau kita lihat dari perspektif lain, apakah ada tindakan yang benar-benar tepat? Saya pikir ini masalahnya tentang ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan sendiri. Seperti apa yang dikatakan TB Hasanuddin, kalau kita tidak peduli dengan aturan itu sendiri, maka bagaimana bisa kita diharapkan untuk menuntut orang lain?
 
Pernah aku pikir siapa yang akan terkena ganti rugi karena kasus ijazah palsu itu siapa? Wakil Gubernur Babel ternyata, tapi sayangnya tidak ada yang bisa menghindarinya. Mungkin dia bilang dia tidak tahu kalau ada surat palsu yang dikirim kepadanya. Tapi yang penting adalah kasus ini memperkenalkan konsep tentang bagaimana pemerintah harus menjaga aturan yang sudah dibuat sendiri. Kalau tidak, siapa yang akan mengatur? 🤔👀
 
kembali
Top