Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, diperiksa bareskrim terkait kasus dugaan ijazah palsu. Polri mengedepankan asas kehati-hatian dan melakukan prosesnya secara cermat.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Polri memeriksa Wakil Gubernur Babel terkait dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan aturan. Menurutnya, larangan itu sudah jelas tertulis dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
TB Hasanuddin menegaskan, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri memicu kerancuan di publik dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.
Namun, beliau juga menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menjelaskan anggota polisi yang menduduki posisi di luar kepolisian atau mendapatkan jabatan sipil, diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Polri memeriksa Wakil Gubernur Babel terkait dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan aturan. Menurutnya, larangan itu sudah jelas tertulis dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
TB Hasanuddin menegaskan, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri memicu kerancuan di publik dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.
Namun, beliau juga menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menjelaskan anggota polisi yang menduduki posisi di luar kepolisian atau mendapatkan jabatan sipil, diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.