Bareskrim Polri menangkap Wakil Gubernur Babel Hellyana terkait dugaan pemalsuan surat dan akta. Perkara tersebut telah dipertimbangkan dalam penyidikan. Berdasarkan informasi yang dikemukakan, Wakil Gubernur Babel ini diperiksa di tengah polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tanpa pengunduran diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Brigjen Polda Babel, Polri mengedepankan asas kehati-hatian dan prosesnya dilakukan secara cermat. Namun peristiwa ini juga diperdebatkan oleh anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, yang menilai polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan aturan.
Menurut dia, larangan itu sudah jelas tertulis dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mempertegas kembali larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Brigjen Polda Babel, Polri mengedepankan asas kehati-hatian dan prosesnya dilakukan secara cermat. Namun peristiwa ini juga diperdebatkan oleh anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, yang menilai polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan aturan.
Menurut dia, larangan itu sudah jelas tertulis dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mempertegas kembali larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.