Korupsi Gubernur Riau Sejak 2003, Tinjau Tim News Liputan6.com. Korupsi Kasus yang dipimpin KPK dan dibawa ke pengadilan, di antaranya ada empat Gubernur Riau yaitu Abdul Wahid menjadi yang terkena. Saat ini, dia sedang menjalani penahanan untuk kasus korupsi.
Tidak hanya Abdul Wahid, tapi ada tiga Gubernur Riau sebelumnya yang sudah ditangkap karena kasus korupsi. Mereka adalah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. Saleh Djasit, ini bukan hanya kasusnya saja, namun punya pengaruh luas di dalam negara. Pada tahun 2003, ia menjabat sebagai Gubernur Riau dan kemudian ditangkap pada November 2007. Ia divonis empat tahun penjara terkait kasus pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran pada 2003, yang merugikan negara sekitar Rp 4,719 miliar.
Ia juga menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur, memperkaya pihak lain, dan menyelewengkan fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik menjadi kepentingan pribadi. Meski divonis empat tahun penjara, Saleh Djasit dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2,5 tahun penahanan.
Rusli Zainal, ini dia yang menjadi Gubernur Riau kedua dan pertama kali menangkapannya pada 14 Juni 2013. Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Februari 2013 dalam dua kasus korupsi. Pertama, suap pengesahan RAPBD Riau tahun 2012-2013 terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau. Kedua, penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin kehutanan di Riau.
Rusli ditangkap dan ditahan oleh KPK pada 12 Maret 2014, ia divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Rusli disuap untuk melancarkan pengusulan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait PON Riau pada tahun 2012.
Sementara Annas Maamun, ini dia yang menjabat sebagai Gubernur Riau ketiga dan juga terkena penangkapan. Tapi, belum ada informasi tentang kasusnya di sini.
Tidak hanya Abdul Wahid, tapi ada tiga Gubernur Riau sebelumnya yang sudah ditangkap karena kasus korupsi. Mereka adalah Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. Saleh Djasit, ini bukan hanya kasusnya saja, namun punya pengaruh luas di dalam negara. Pada tahun 2003, ia menjabat sebagai Gubernur Riau dan kemudian ditangkap pada November 2007. Ia divonis empat tahun penjara terkait kasus pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran pada 2003, yang merugikan negara sekitar Rp 4,719 miliar.
Ia juga menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur, memperkaya pihak lain, dan menyelewengkan fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik menjadi kepentingan pribadi. Meski divonis empat tahun penjara, Saleh Djasit dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2,5 tahun penahanan.
Rusli Zainal, ini dia yang menjadi Gubernur Riau kedua dan pertama kali menangkapannya pada 14 Juni 2013. Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Februari 2013 dalam dua kasus korupsi. Pertama, suap pengesahan RAPBD Riau tahun 2012-2013 terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau. Kedua, penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin kehutanan di Riau.
Rusli ditangkap dan ditahan oleh KPK pada 12 Maret 2014, ia divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Rusli disuap untuk melancarkan pengusulan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait PON Riau pada tahun 2012.
Sementara Annas Maamun, ini dia yang menjabat sebagai Gubernur Riau ketiga dan juga terkena penangkapan. Tapi, belum ada informasi tentang kasusnya di sini.