Bangun Fiasa, Gubernur Jakarta Kembali Menolak UMP DKI Jakarta 2026
Jakarta - Kembali bangun fiasa, gubernur DKI Jakarta memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026. Kalaupun ada, penaikatan tersebut akan terlambat dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat DKI Jakarta.
Menurut data dari Kementerian Perindustrian, nilai KHL DKI Jakarta adalah Rp 5.898.511 per bulan. Namun, UMP Jakarta 2026 hanya mencapai Rp 5.730.000 per bulan, sehingga masih jauh di bawah nilai KHL.
Saya Iqbal, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan partai buruh, menolak UMP Jakarta 2026 ini. Ia mengatakan bahwa upah minimum itu membuat warga Jakarta harus "menombok" selisihnya dengan nilai KHL, yaitu Rp 160.000 per bulan.
"Jakarta adalah kota yang mahal. Orang yang bekerja di Jakarta dengan pendapatan Rp 5,73 juta itu nombok. Kalau mengacu kepada KHL saja, nomboknya Rp 160.000, siapapun yang kerja di Jakarta hidup untuk nombok, ini kan memalukan," ujar Iqbal dalam konferensi persnya.
Saya Iqbal juga menyinggung standar pendapatan per kapita penduduk DKI Jakarta menurut International Monetary Fund (IMF) dan World Bank yang mencapai US$ 21.000 atau sekitar Rp 343 juta per tahun. Jika dihitung per bulan, maka angkanya berada di kisaran Rp 28 juta.
"Karena Jakarta adalah kota internasional, pendapatan per kapitanya menurut Bank Dunia itu ada di atas Moskow di Rusia, Beijing di China, Kuala Lumpur di Malaysia, di atas Hanoi di Vietnam, dan di atas Bangkok di Thailand. Pendapatan per kapitanya US$ 21.000 per tahun atau Rp 343 juta per tahun," lanjut Iqbal.
Ia juga menyinggung bahwa UMP Jakarta di 2026 lebih rendah dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) di kota-kota penyangga Jakarta, seperti Kota Bekasi yang mencapai Rp 5,99 juta per bulan.
Jakarta - Kembali bangun fiasa, gubernur DKI Jakarta memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026. Kalaupun ada, penaikatan tersebut akan terlambat dan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat DKI Jakarta.
Menurut data dari Kementerian Perindustrian, nilai KHL DKI Jakarta adalah Rp 5.898.511 per bulan. Namun, UMP Jakarta 2026 hanya mencapai Rp 5.730.000 per bulan, sehingga masih jauh di bawah nilai KHL.
Saya Iqbal, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan partai buruh, menolak UMP Jakarta 2026 ini. Ia mengatakan bahwa upah minimum itu membuat warga Jakarta harus "menombok" selisihnya dengan nilai KHL, yaitu Rp 160.000 per bulan.
"Jakarta adalah kota yang mahal. Orang yang bekerja di Jakarta dengan pendapatan Rp 5,73 juta itu nombok. Kalau mengacu kepada KHL saja, nomboknya Rp 160.000, siapapun yang kerja di Jakarta hidup untuk nombok, ini kan memalukan," ujar Iqbal dalam konferensi persnya.
Saya Iqbal juga menyinggung standar pendapatan per kapita penduduk DKI Jakarta menurut International Monetary Fund (IMF) dan World Bank yang mencapai US$ 21.000 atau sekitar Rp 343 juta per tahun. Jika dihitung per bulan, maka angkanya berada di kisaran Rp 28 juta.
"Karena Jakarta adalah kota internasional, pendapatan per kapitanya menurut Bank Dunia itu ada di atas Moskow di Rusia, Beijing di China, Kuala Lumpur di Malaysia, di atas Hanoi di Vietnam, dan di atas Bangkok di Thailand. Pendapatan per kapitanya US$ 21.000 per tahun atau Rp 343 juta per tahun," lanjut Iqbal.
Ia juga menyinggung bahwa UMP Jakarta di 2026 lebih rendah dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) di kota-kota penyangga Jakarta, seperti Kota Bekasi yang mencapai Rp 5,99 juta per bulan.