Wardatina Mawa Tolak Restorative Justice, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Akan Berlanjut ke Gelar Perkara
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan bahwa keputusan penolakan restorative justice (RJ) dari Wardatina Mawa telah disampaikan secara resmi kepada penyidik. Akibatnya, kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi akan terus bergulir ke tahap hukum berikutnya.
"Kami menyampaikan bahwa permohonan restorative justice dari para terlapor ditolak oleh pelapor," kata Andaru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 19 Januari 2026. Dengan demikian, penyidik akan melakukan penilaian lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025 atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Ia juga menyebut bahwa hubungan antara suaminya dan Inara Rusli berawal dari relasi bisnis. Namun, pihak Wardatina Mawa sekarang menolak restorative justice sebagai alternatif perdamaian.
Pihak inara Rusli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, Wardatina Mawa menyatakan bahwa permohonan RJ ditolak secara resmi. Meski demikian, Inara Rusli masih berharap perkara ini dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke proses hukum panjang.
"Kami meminta perlindungan hukum dan berkonsultasi agar restorative justice bisa terealisasi. Itu tujuan utamanya," ucap Daru Quthny, kuasa hukum Inara Rusli.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan bahwa keputusan penolakan restorative justice (RJ) dari Wardatina Mawa telah disampaikan secara resmi kepada penyidik. Akibatnya, kasus Inara Rusli dan Insanul Fahmi akan terus bergulir ke tahap hukum berikutnya.
"Kami menyampaikan bahwa permohonan restorative justice dari para terlapor ditolak oleh pelapor," kata Andaru di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 19 Januari 2026. Dengan demikian, penyidik akan melakukan penilaian lanjutan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025 atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan. Ia juga menyebut bahwa hubungan antara suaminya dan Inara Rusli berawal dari relasi bisnis. Namun, pihak Wardatina Mawa sekarang menolak restorative justice sebagai alternatif perdamaian.
Pihak inara Rusli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, Wardatina Mawa menyatakan bahwa permohonan RJ ditolak secara resmi. Meski demikian, Inara Rusli masih berharap perkara ini dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke proses hukum panjang.
"Kami meminta perlindungan hukum dan berkonsultasi agar restorative justice bisa terealisasi. Itu tujuan utamanya," ucap Daru Quthny, kuasa hukum Inara Rusli.