Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadapi tantangan untuk mempertimbangkan apakah membuka rekrutmen Penyedia Jasa Lain Perorangan (PJLP) pada tahun 2026. Keputusan ini dipengaruhi oleh keterbatasan ruang fiskal daerah, yang disebabkan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, jika ada keterbatasan dalam mengelola belanja pegawai, maka Pemprov DKI harus menyesuaikan prioritas anggaran agar kegiatan pelayanan publik tetap berjalan. Ia menyatakan bahwa ruang fiskal daerah semakin terbatas setelah pemangkasan DBH.
Namun, Pramono juga menegaskan bahwa Pemprov DKI sedang memprioritaskan penyelesaian kontrak bagi tenaga PJLP yang sudah ada. Ia berjanji untuk menandatangani kontrak petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) pada tanggal 10 Oktober ini.
Selain itu, Pemprov DKI juga tengah menyiapkan penandatanganan kontrak bagi petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), serta kelompok tenaga lapangan lainnya. Ia berharap bahwa semua tenaga PJLP yang sudah bekerja dapat memperoleh kepastian status sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.
Dengan demikian, pembukaan rekrutmen baru PJLP pada tahun depan sangat bergantung pada kondisi ruang fiskal daerah yang mengalami perubahan akibat pemangkasan DBH.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, jika ada keterbatasan dalam mengelola belanja pegawai, maka Pemprov DKI harus menyesuaikan prioritas anggaran agar kegiatan pelayanan publik tetap berjalan. Ia menyatakan bahwa ruang fiskal daerah semakin terbatas setelah pemangkasan DBH.
Namun, Pramono juga menegaskan bahwa Pemprov DKI sedang memprioritaskan penyelesaian kontrak bagi tenaga PJLP yang sudah ada. Ia berjanji untuk menandatangani kontrak petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) pada tanggal 10 Oktober ini.
Selain itu, Pemprov DKI juga tengah menyiapkan penandatanganan kontrak bagi petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), serta kelompok tenaga lapangan lainnya. Ia berharap bahwa semua tenaga PJLP yang sudah bekerja dapat memperoleh kepastian status sebelum tahun anggaran 2025 berakhir.
Dengan demikian, pembukaan rekrutmen baru PJLP pada tahun depan sangat bergantung pada kondisi ruang fiskal daerah yang mengalami perubahan akibat pemangkasan DBH.