Para tokoh senior REI percaya bahwa sektor properti bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi dengan target 8 persen. Mereka menganggap perizinan dan regulasi yang lebih fleksibel sebagai kunci untuk mencapai tujuan tersebut.
Terdapat beberapa usulan kebijakan yang dibahas oleh para senior REI, seperti pembangunan 3 juta rumah, peningkatan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 2027, serta pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mereka juga mengusulkan agar masyarakat berpenghasilan tanggung mendapat keringanan serupa, terutama untuk rumah di bawah Rp500 juta.
Namun, para senior REI juga menyoroti penurunan minat masyarakat terhadap apartemen. Mereka mengusulkan agar biaya service charge di apartemen dikenakan tarif antara Rp12.000–Rp14.000 per meter persegi, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.
Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) juga menjadi topik perdebatan. Beberapa anggota REI menyoroti bahwa pendekatan pemerintah yang lebih menekankan kondisi fisik tanah dapat bertentangan dengan amanat undang-undang.
Para tokoh ini juga mendorong anggota REI untuk memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp130 triliun serta berperan dalam renovasi rumah tidak layak huni di berbagai daerah.
Terdapat beberapa usulan kebijakan yang dibahas oleh para senior REI, seperti pembangunan 3 juta rumah, peningkatan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 2027, serta pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mereka juga mengusulkan agar masyarakat berpenghasilan tanggung mendapat keringanan serupa, terutama untuk rumah di bawah Rp500 juta.
Namun, para senior REI juga menyoroti penurunan minat masyarakat terhadap apartemen. Mereka mengusulkan agar biaya service charge di apartemen dikenakan tarif antara Rp12.000–Rp14.000 per meter persegi, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.
Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) juga menjadi topik perdebatan. Beberapa anggota REI menyoroti bahwa pendekatan pemerintah yang lebih menekankan kondisi fisik tanah dapat bertentangan dengan amanat undang-undang.
Para tokoh ini juga mendorong anggota REI untuk memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp130 triliun serta berperan dalam renovasi rumah tidak layak huni di berbagai daerah.