Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan kebijakan baru untuk memberikan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada masyarakat yang membeli tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025.
Menurut PMK, PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 6% dari penggantian. Penggantian ini mencakup tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa.
Insentif ini diberikan kepada masyarakat yang membeli tiket pesawat pada periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Periode penerbangan yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah berlaku mulai 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati diskon PPN sebesar 6% saat membeli tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru 2026.
Menurut PMK, PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 6% dari penggantian. Penggantian ini mencakup tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa.
Insentif ini diberikan kepada masyarakat yang membeli tiket pesawat pada periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Periode penerbangan yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah berlaku mulai 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026.
Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati diskon PPN sebesar 6% saat membeli tiket pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru 2026.