Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menetapkan PT Ormat Geothermal Indonesia, perusahaan panas bumi asal Amerika Serikat, sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Dalam pengumuman yang dilakukan Direktur Jenderal EBTKE, Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyatakan bahwa keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pemenang Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi di Daerah Telaga Ranu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Pengumuman ini juga menyatakan bahwa PT Ormat Geothermal Indonesia telah memenangkan lelang WKP Telaga Ranu dengan nama Badan Usaha TRU-01. Menurut surat penggumuman tersebut, pemenang lelang harus membayar harga dasar data Wilayah Kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika pemenang lelang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan gugur dan peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai pemenang lelang. Selain itu, pemenang lelang yang berupa Badan Usaha dan belum secara khusus diperuntukkan untuk mengelola Wilayah Kerja yang dimenangkannya, wajib membentuk Badan Usaha baru atau melakukan perubahan pada akta pendirian Badan Usaha.
PT Ormat Geothermal Indonesia harus membentuk Badan Usaha baru dengan komposisi kepemilikan saham Badan Usaha baru paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) dimiliki oleh Badan Usaha Pemenang Lelang.
Dalam pengumuman yang dilakukan Direktur Jenderal EBTKE, Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyatakan bahwa keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang Pemenang Pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi di Daerah Telaga Ranu, Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Pengumuman ini juga menyatakan bahwa PT Ormat Geothermal Indonesia telah memenangkan lelang WKP Telaga Ranu dengan nama Badan Usaha TRU-01. Menurut surat penggumuman tersebut, pemenang lelang harus membayar harga dasar data Wilayah Kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika pemenang lelang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan gugur dan peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai pemenang lelang. Selain itu, pemenang lelang yang berupa Badan Usaha dan belum secara khusus diperuntukkan untuk mengelola Wilayah Kerja yang dimenangkannya, wajib membentuk Badan Usaha baru atau melakukan perubahan pada akta pendirian Badan Usaha.
PT Ormat Geothermal Indonesia harus membentuk Badan Usaha baru dengan komposisi kepemilikan saham Badan Usaha baru paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) dimiliki oleh Badan Usaha Pemenang Lelang.