Hari ini, 27 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang praperadilan terkait kasus dugaan penghasutan demo aksi Agustus lalu terjadi. Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, yang merupakan salah satu aktivis dari aksi demo tersebut, menolak permohonan praperadilan yang diajukan ke pengadilan.
Hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, mengutuk permohonan praperadilan itu dan mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus Khariq telah sesuai prosedur hukum. "Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," kata hakim.
Dalam keseluruhan, hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh Khariq terkait sah atau tidaknya penyitaan. Penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum.
Kasus ini melibatkan empat orang tersangka, yaitu Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.
Hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, mengutuk permohonan praperadilan itu dan mengatakan bahwa penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus Khariq telah sesuai prosedur hukum. "Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," kata hakim.
Dalam keseluruhan, hakim menolak praperadilan yang diajukan oleh Khariq terkait sah atau tidaknya penyitaan. Penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum.
Kasus ini melibatkan empat orang tersangka, yaitu Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.