Toba Pulp Lestari Bantah Tuduhan Jadi Penyebab Bencana Sumatera, Berikan Data yang Akurat
Direktur dan Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, menegaskan bahwa operasional perusahaan tidak terkait dengan tuduhan penyebab bencana ekologi yang disuarakan sejumlah kelompok masyarakat sipil. Tuduhan ini dilontarkan oleh Sekretariat Bersama Gerakan Ekumenis (Keadilan Ekologi Sumatera Utara) pada 10 November 2025.
Menurut Anwar, seluruh kegiatan hutan tanaman industri (HTI) milik perusahaan telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip pengelolaan hutan lestari. Dari total areal konsesi 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang dikembangkan sebagai tanaman eucalyptus, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Selama lebih dari tiga dekade beroperasi, perusahaan juga mengklaim terus menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, dan program kemitraan dengan pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Anwar menegaskan bahwa perseroan menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi. Perseroan tetap membuka ruang dialog konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di areal PBPH.
Toba Pulp Lestari juga telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjelaskan posisi korporasi. Perusahaan menyatakan telah terus berkomunikasi dengan pemerintah dan masyarakat tentang kegiatan operasionalnya.
Pada tahun 2018, perusahaan melakukan reemaja pabrik yang diklaim meningkatkan efisiensi dan mengurangi dampak lingkungan melalui teknologi lebih ramah lingkungan. Audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022-2023, menyetujui bahwa perusahaan "TAAT" terhadap seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran lingkungan maupun sosial.
Menanggapi tuduhan deforestasi, Toba Pulp menegaskan bahwa pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sesuai tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang ditetapkan pemerintah. Sistem tanam panen berkelanjutan diterapkan sehingga jeda antara pemanenan dan penanaman kembali maksimal hanya satu bulan, sesuai dokumen Amdal dan dilaporkan melalui pemantauan lingkungan.
Dari keseluruhan konsesi, perusahaan mengalokasikan sekitar 48.000 hektare sebagai area konservasi dan kawasan lindung. Perseroan menjaga keanekaragaman hayati di dalamnya.
Toba Pulp Lestari juga membantah adanya gugatan hukum berulang dari masyarakat maupun kasus hukum dengan masyarakat adat. Perusahaan terus mengupayakan dialog yang konstruktif dengan seluruh masyarakat dan telah mendorong upaya-upaya kemitraan sebagai solusi bersama.
Selain itu, perusahaan juga menegaskan bahwa pemanfaatan lahan pertanian di Sumatera harus diterapkan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Direktur dan Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, menegaskan bahwa operasional perusahaan tidak terkait dengan tuduhan penyebab bencana ekologi yang disuarakan sejumlah kelompok masyarakat sipil. Tuduhan ini dilontarkan oleh Sekretariat Bersama Gerakan Ekumenis (Keadilan Ekologi Sumatera Utara) pada 10 November 2025.
Menurut Anwar, seluruh kegiatan hutan tanaman industri (HTI) milik perusahaan telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip pengelolaan hutan lestari. Dari total areal konsesi 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare yang dikembangkan sebagai tanaman eucalyptus, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
Selama lebih dari tiga dekade beroperasi, perusahaan juga mengklaim terus menjaga komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, dan program kemitraan dengan pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
Anwar menegaskan bahwa perseroan menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi. Perseroan tetap membuka ruang dialog konstruktif untuk memastikan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di areal PBPH.
Toba Pulp Lestari juga telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjelaskan posisi korporasi. Perusahaan menyatakan telah terus berkomunikasi dengan pemerintah dan masyarakat tentang kegiatan operasionalnya.
Pada tahun 2018, perusahaan melakukan reemaja pabrik yang diklaim meningkatkan efisiensi dan mengurangi dampak lingkungan melalui teknologi lebih ramah lingkungan. Audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022-2023, menyetujui bahwa perusahaan "TAAT" terhadap seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran lingkungan maupun sosial.
Menanggapi tuduhan deforestasi, Toba Pulp menegaskan bahwa pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sesuai tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang ditetapkan pemerintah. Sistem tanam panen berkelanjutan diterapkan sehingga jeda antara pemanenan dan penanaman kembali maksimal hanya satu bulan, sesuai dokumen Amdal dan dilaporkan melalui pemantauan lingkungan.
Dari keseluruhan konsesi, perusahaan mengalokasikan sekitar 48.000 hektare sebagai area konservasi dan kawasan lindung. Perseroan menjaga keanekaragaman hayati di dalamnya.
Toba Pulp Lestari juga membantah adanya gugatan hukum berulang dari masyarakat maupun kasus hukum dengan masyarakat adat. Perusahaan terus mengupayakan dialog yang konstruktif dengan seluruh masyarakat dan telah mendorong upaya-upaya kemitraan sebagai solusi bersama.
Selain itu, perusahaan juga menegaskan bahwa pemanfaatan lahan pertanian di Sumatera harus diterapkan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.