Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri. Dugaan penuduhan Serda Heri terhadap penjual es gabus akhirnya menyebabkan deraukan hukuman.
Serda Heri diduga melakukan tindakan yang berbahaya menyerupai busa atau spons, sehingga membuat penjual es gabus mengalami tekanan dan kekerasan fisik. Hal ini terungkap saat serdad dijadwalkan untuk memeriksa dagangan es gabus milik Sudrajat.
Sudrajat menyatakan bahwa dirinya dipaksa untuk memakan es yang dijualnya dan bahkan mengaku mendapat kekerasan fisik dari seorang anggota TNI. Penjual es tersebut juga terlihat dipaksa untuk memakan dagangannya sendiri. Sumber mengatakan bahwa Serda Heri diberhakalah dengan hukuman disiplin berat, termasuk penahanan maksimal selama 21 hari.
Serda Heri diduga melakukan tindakan yang berbahaya menyerupai busa atau spons, sehingga membuat penjual es gabus mengalami tekanan dan kekerasan fisik. Hal ini terungkap saat serdad dijadwalkan untuk memeriksa dagangan es gabus milik Sudrajat.
Sudrajat menyatakan bahwa dirinya dipaksa untuk memakan es yang dijualnya dan bahkan mengaku mendapat kekerasan fisik dari seorang anggota TNI. Penjual es tersebut juga terlihat dipaksa untuk memakan dagangannya sendiri. Sumber mengatakan bahwa Serda Heri diberhakalah dengan hukuman disiplin berat, termasuk penahanan maksimal selama 21 hari.