TNI Penunding Pedagang Es Gabus Disanksi Penahanan 21 Hari, Berapa Sanksi yang Dibawa?
Kodim 0501/Jakarta Pusat, berkat tindakan keras dari komandannya, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, telah menurunkan hukuman disiplin kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri. Penjatuhan hukuman ini terjadi karena penuduhan Serda Heri melakukan penuduhan terhadap penjual es gabus.
Penjudian tersebut diikuti dengan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku dalam lingkungan TNI Angkatan Darat, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi. Sementara itu, Serda Heri dikenakan hukuman disiplin selama 21 hari.
"Penjudian ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat," ungkap Kolonel Ahmad Alam Budiman.
Kodim 0501/Jakarta Pusat, berkat tindakan keras dari komandannya, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, telah menurunkan hukuman disiplin kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri. Penjatuhan hukuman ini terjadi karena penuduhan Serda Heri melakukan penuduhan terhadap penjual es gabus.
Penjudian tersebut diikuti dengan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku dalam lingkungan TNI Angkatan Darat, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi. Sementara itu, Serda Heri dikenakan hukuman disiplin selama 21 hari.
"Penjudian ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat," ungkap Kolonel Ahmad Alam Budiman.