TNI AL Gagalkan Penyelundupan Bahan Baku Narkoba dari Malaysia, Capaian 9,4 Kilogram Ekstasi dan Kokain
Pangkalan TNI Angkatan Laut Bintan (Lanal), Kepulauan Riau, telah berhasil menggagalkan penyelundupan bahan baku narkoba jenis ekstasi dan kokain mencapai 9,4 kilogram di perairan Selat Riau, kamis (7/10) dini hari.
Tim F1QR Lanal Bintan mendeteksi speed boat yang mencurigakan melintas di perairan Selat Riau. Setelah melakukan pengejaran, tim tersebut berhasil menghentikan speed boat dan langsung menggeledah penumpang serta barang bawaan mereka.
Ditemukan sejumlah barang muatan yang diduga berisi bahan ekstasi, termasuk 8 kantong serbuk dan kristal berat 3,8 kilogram, serbuk warna merah berat 2 kilogram, serbuk abu-abu berat 872 gram, dan serbuk putih yang diduga kokain berat 2,6 kilogram. Jumlah total keseluruhan bahan narkoba adalah 9,4 kilogram.
Sumber informasi mengatakan bahwa bahan-bahan tersebut diambil dari seorang individu dengan nama panggilan MM di Pantai Kampung Teluk Rumania, Johor, Malaysia. Bahan-bahan ini dikirim ke Dompak, Tanjungpinang.
Menurut Eko Agus Susanto, Kolonel Laut (P) Danlanal Bintan, tersangka MM sudah menjadi kurir narkoba tiga kali sebelumnya dan memiliki hukuman penjara dalam kasus tersebut. Sedangkan tersangka AG baru pertama kalinya menjadi kurir narkoba atas ajakan tersangka MM.
Seluruh barang bukti diduga bahan baku narkotika diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri untuk dilakukan uji laboratorium. Kedua tersangka juga diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Pangkalan TNI Angkatan Laut Bintan (Lanal), Kepulauan Riau, telah berhasil menggagalkan penyelundupan bahan baku narkoba jenis ekstasi dan kokain mencapai 9,4 kilogram di perairan Selat Riau, kamis (7/10) dini hari.
Tim F1QR Lanal Bintan mendeteksi speed boat yang mencurigakan melintas di perairan Selat Riau. Setelah melakukan pengejaran, tim tersebut berhasil menghentikan speed boat dan langsung menggeledah penumpang serta barang bawaan mereka.
Ditemukan sejumlah barang muatan yang diduga berisi bahan ekstasi, termasuk 8 kantong serbuk dan kristal berat 3,8 kilogram, serbuk warna merah berat 2 kilogram, serbuk abu-abu berat 872 gram, dan serbuk putih yang diduga kokain berat 2,6 kilogram. Jumlah total keseluruhan bahan narkoba adalah 9,4 kilogram.
Sumber informasi mengatakan bahwa bahan-bahan tersebut diambil dari seorang individu dengan nama panggilan MM di Pantai Kampung Teluk Rumania, Johor, Malaysia. Bahan-bahan ini dikirim ke Dompak, Tanjungpinang.
Menurut Eko Agus Susanto, Kolonel Laut (P) Danlanal Bintan, tersangka MM sudah menjadi kurir narkoba tiga kali sebelumnya dan memiliki hukuman penjara dalam kasus tersebut. Sedangkan tersangka AG baru pertama kalinya menjadi kurir narkoba atas ajakan tersangka MM.
Seluruh barang bukti diduga bahan baku narkotika diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri untuk dilakukan uji laboratorium. Kedua tersangka juga diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.