Pangkalan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Bahan Baku Narkoba dari Malaysia
Kepulauan Riau - Pihak TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan bahan baku narkoba jenis ekstasi dan kokain yang mencapai 9,4 kilogram di perairan Selat Riau. Operasi ini dilakukan oleh tim F1QR Lanal Bintan yang mendeteksi speed boat yang mencurigakan melintas di perairan tersebut.
Menurut Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, tim mereka mendapat informasi pengiriman bahan baku narkoba tersebut melalui perairan Selat Riau. Setelah dilakukan patroli, sekitar pukul 01.00 WIB, tim F1QR Lanal Bintan mendeteksi speed boat yang mencurigakan dan melakukan pengejaran.
Pelaku berupaya untuk melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti ke laut, namun berhasil dihentikan oleh TNI AL. Ditemukan sejumlah barang muatan, yaitu diduga bahan ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong dengan rincian, jenis kristal seberat 3,8 kg, jenis serbuk warna merah 2 kg, serbuk warna abu-abu 872 gram, dan serbuk warna putih yang diduga kokain seberat 2,6 kg.
Sementara itu, tersangka MM diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam penyelundupan bahan narkoba ini. Ia berinisial MM dan ditemukan memiliki pengalaman sebagai kurir narkoba sebelumnya. Selain itu, tersangka juga menemukan hukuman penjara dalam kasus tersebut.
Operasi ini dikejari oleh BNN Provinsi Kepri untuk dilaksanakan uji laboratorium karena diduga ada jenis baru ekstasi dan kokain. Tersangka MM dan AG (orang yang tidak diketahui) juga diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepulauan Riau - Pihak TNI AL berhasil menggagalkan penyelundupan bahan baku narkoba jenis ekstasi dan kokain yang mencapai 9,4 kilogram di perairan Selat Riau. Operasi ini dilakukan oleh tim F1QR Lanal Bintan yang mendeteksi speed boat yang mencurigakan melintas di perairan tersebut.
Menurut Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, tim mereka mendapat informasi pengiriman bahan baku narkoba tersebut melalui perairan Selat Riau. Setelah dilakukan patroli, sekitar pukul 01.00 WIB, tim F1QR Lanal Bintan mendeteksi speed boat yang mencurigakan dan melakukan pengejaran.
Pelaku berupaya untuk melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti ke laut, namun berhasil dihentikan oleh TNI AL. Ditemukan sejumlah barang muatan, yaitu diduga bahan ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong dengan rincian, jenis kristal seberat 3,8 kg, jenis serbuk warna merah 2 kg, serbuk warna abu-abu 872 gram, dan serbuk warna putih yang diduga kokain seberat 2,6 kg.
Sementara itu, tersangka MM diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam penyelundupan bahan narkoba ini. Ia berinisial MM dan ditemukan memiliki pengalaman sebagai kurir narkoba sebelumnya. Selain itu, tersangka juga menemukan hukuman penjara dalam kasus tersebut.
Operasi ini dikejari oleh BNN Provinsi Kepri untuk dilaksanakan uji laboratorium karena diduga ada jenis baru ekstasi dan kokain. Tersangka MM dan AG (orang yang tidak diketahui) juga diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.