TNI AL Gagalkan Penyelundupan Bahan Baku Narkoba dari Malaysia dengan Acuru Hingga 9,4 kg
Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim F1QR Lanal Bintan, TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan bahan baku narkoba jenis ekstasi dan kokain dari Malaysia. Penyelundupan ini terjadi di perairan Selat Riau pada dini hari kemarin.
Menurut Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, informasi tentang pengiriman bahan baku narkoba tersebut diterima melalui perairan Selat Riau. Tim Lanal Bintan kemudian melakukan patroli di sekitar perairan tersebut dan mendeteksi speed boat yang mencurigakan melintas di perairan Selat Riau.
Pada saat itu, tim F1QR Lanal Bintan mengejar speed boat tersebut dan berhasil menghentikan penumpangnya. Ditemukan sejumlah barang muatan yang diduga berisi bahan ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong dengan rincian, jenis kristal seberat 3,8 kg, jenis serbuk warna merah 2 kg, serbuk warna abu-abu 872 gram dan serbuk warna putih yang diduga kokain seberat 2,6 kg.
Seluruh barang bukti tersebut diserahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk dilaksanakan uji laboratorium karena diduga ada jenis baru ekstasi dan kokain. Sementara itu, kedua tersangka yang terlibat dalam penyelundupan narkoba ini juga diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyelundupan narkoba ini dijanjikan upah Rp50 juta per orang dalam satu kali pengantaran. Tersangka yang berinisial MM telah menjadi kurir narkoba tiga kali sebelumnya dan mendapatkan hukuman penjara.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim F1QR Lanal Bintan, TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan bahan baku narkoba jenis ekstasi dan kokain dari Malaysia. Penyelundupan ini terjadi di perairan Selat Riau pada dini hari kemarin.
Menurut Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, informasi tentang pengiriman bahan baku narkoba tersebut diterima melalui perairan Selat Riau. Tim Lanal Bintan kemudian melakukan patroli di sekitar perairan tersebut dan mendeteksi speed boat yang mencurigakan melintas di perairan Selat Riau.
Pada saat itu, tim F1QR Lanal Bintan mengejar speed boat tersebut dan berhasil menghentikan penumpangnya. Ditemukan sejumlah barang muatan yang diduga berisi bahan ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong dengan rincian, jenis kristal seberat 3,8 kg, jenis serbuk warna merah 2 kg, serbuk warna abu-abu 872 gram dan serbuk warna putih yang diduga kokain seberat 2,6 kg.
Seluruh barang bukti tersebut diserahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk dilaksanakan uji laboratorium karena diduga ada jenis baru ekstasi dan kokain. Sementara itu, kedua tersangka yang terlibat dalam penyelundupan narkoba ini juga diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyelundupan narkoba ini dijanjikan upah Rp50 juta per orang dalam satu kali pengantaran. Tersangka yang berinisial MM telah menjadi kurir narkoba tiga kali sebelumnya dan mendapatkan hukuman penjara.