TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Capaian 9,4 Kilogram
Pangkalan TNI Angkatan Laut Bintan, Kepulauan Riau, telah berhasil menggagalkan penyelundupan bahan baku narkoba jenis ekstasi dan kokain di perairan Selat Riau. Menurut Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, tim patroli F1QR Lanal Bintan mendeteksi speed boat yang mencurigakan melintas di perairan tersebut sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah melakukan pengejaran, tim berhasil menghentikan speed boat tersebut dan langsung menggeledah penumpang serta barang bawaan mereka. Ditemukan sejumlah barang muatan yang diduga bahan ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong, dengan total keseluruhan 9,4 kilogram.
Barang bukti lainnya adalah 1 paket sabu-sabu beserta alat hisap sabu/bong, hingga 1 paket alat cetak pil ekstasi. Berdasarkan informasi yang diterima, bahan narkoba ini diambil dari seseorang berinisial MM di Pantai Kampung Teluk Rumania, Johor, Malaysia. Pembawa bahan baku narkoba ini dijanjikan upah Rp50 juta per orang dalam satu kali pengantaran.
Tersangka MM juga mengakui sudah 3 kali menjadi kurir narkoba dan telah mendapati hukuman penjara dalam kasus tersebut. Sementara itu, tersangka AG baru pertama kalinya menjadi kurir narkoba atas ajakan tersangka MM.
Seluruh barang bukti diduga bahan baku narkotika tersebut diserahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk dilaksanakan uji laboratorium. Kedua tersangka juga diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Pangkalan TNI Angkatan Laut Bintan, Kepulauan Riau, telah berhasil menggagalkan penyelundupan bahan baku narkoba jenis ekstasi dan kokain di perairan Selat Riau. Menurut Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, tim patroli F1QR Lanal Bintan mendeteksi speed boat yang mencurigakan melintas di perairan tersebut sekitar pukul 01.00 WIB.
Setelah melakukan pengejaran, tim berhasil menghentikan speed boat tersebut dan langsung menggeledah penumpang serta barang bawaan mereka. Ditemukan sejumlah barang muatan yang diduga bahan ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong, dengan total keseluruhan 9,4 kilogram.
Barang bukti lainnya adalah 1 paket sabu-sabu beserta alat hisap sabu/bong, hingga 1 paket alat cetak pil ekstasi. Berdasarkan informasi yang diterima, bahan narkoba ini diambil dari seseorang berinisial MM di Pantai Kampung Teluk Rumania, Johor, Malaysia. Pembawa bahan baku narkoba ini dijanjikan upah Rp50 juta per orang dalam satu kali pengantaran.
Tersangka MM juga mengakui sudah 3 kali menjadi kurir narkoba dan telah mendapati hukuman penjara dalam kasus tersebut. Sementara itu, tersangka AG baru pertama kalinya menjadi kurir narkoba atas ajakan tersangka MM.
Seluruh barang bukti diduga bahan baku narkotika tersebut diserahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk dilaksanakan uji laboratorium. Kedua tersangka juga diserahkan kepada BNNP Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.