TNI AL Gagalkan Penyelundupan Bahan Baku Narkoba dari Malaysia, 9,4 Kilogram di Perairan Selat Riau
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan, Kepulauan Riau, telah gagalkan penyelundupan bahan baku narkoba jenis ekstasi dan kokain mencapai 9,4 kilogram di perairan Selat Riau, kemarin dini hari.
Menurut Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, tim F1QR Lanal Bintan mendeteksi speed boat yang mencurigakan melintas di perairan Selat Riau sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah melakukan pengejaran, tim berhasil menghentikan speed boat tersebut dan langsung menggeledah penumpang dan barang bawaan mereka.
Ditemukan sejumlah barang muatan yang diduga bahan ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong dengan rincian, jenis kristal seberat 3,8 kg, jenis serbuk warna merah 2 kg, serbuk warna abu-abu 872 gram, dan serbuk warna putih yang diduga kokain seberat 2,6 kg. Jumlah total keseluruhan bahan narkoba mencapai 9,4 kilogram.
Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa bahan narkoba ini diambil dari seorang berinisial MM di Pantai Kampung Teluk Rumania, Johor, Malaysia. Bahan-bahan ini dikirim ke Dompak, Tanjungpinang.
Berdasarkan keterangan salah satu orang yang berada di speed boat itu, dirinya mendapat perintah dari seorang berinisial FR yang saat ini mendekam di Lapas Tanjungpinang. Pembawa bahan baku narkoba ini dijanjikan upah Rp50 juta per orang dalam satu kali pengantaran.
Tersangka MM juga mengakui sudah 3 kali menjadi kurir narkoba, dan juga telah mendapati hukuman penjara dalam kasus tersebut, sementara untuk tersangka AG baru pertama kalinya menjadi kurir narkoba atas ajakan tersangka MM.
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan, Kepulauan Riau, telah gagalkan penyelundupan bahan baku narkoba jenis ekstasi dan kokain mencapai 9,4 kilogram di perairan Selat Riau, kemarin dini hari.
Menurut Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, tim F1QR Lanal Bintan mendeteksi speed boat yang mencurigakan melintas di perairan Selat Riau sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah melakukan pengejaran, tim berhasil menghentikan speed boat tersebut dan langsung menggeledah penumpang dan barang bawaan mereka.
Ditemukan sejumlah barang muatan yang diduga bahan ekstasi dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong dengan rincian, jenis kristal seberat 3,8 kg, jenis serbuk warna merah 2 kg, serbuk warna abu-abu 872 gram, dan serbuk warna putih yang diduga kokain seberat 2,6 kg. Jumlah total keseluruhan bahan narkoba mencapai 9,4 kilogram.
Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa bahan narkoba ini diambil dari seorang berinisial MM di Pantai Kampung Teluk Rumania, Johor, Malaysia. Bahan-bahan ini dikirim ke Dompak, Tanjungpinang.
Berdasarkan keterangan salah satu orang yang berada di speed boat itu, dirinya mendapat perintah dari seorang berinisial FR yang saat ini mendekam di Lapas Tanjungpinang. Pembawa bahan baku narkoba ini dijanjikan upah Rp50 juta per orang dalam satu kali pengantaran.
Tersangka MM juga mengakui sudah 3 kali menjadi kurir narkoba, dan juga telah mendapati hukuman penjara dalam kasus tersebut, sementara untuk tersangka AG baru pertama kalinya menjadi kurir narkoba atas ajakan tersangka MM.