TNI AD akan menambah 16 Kodam baru di berbagai wilayah Indonesia hingga tahun 2029, menurut Kadispenad. Saat ini TNI AD memiliki 21 Kodam aktif di seluruh tanah air. Menurut Kadispenad, jumlah Kodam akan ditingkatkan bertahap dan mencapai 37 sampai tahun 2029 sebagai bagian dari penguatan struktur pertahanan wilayah.
Pembangunan Kodam dan penebalan pertahanan darat akan berfokus di tiga wilayah utama, yaitu DKI Jakarta, Aceh, dan Papua. Penguatan tersebut dilakukan secara bertahap melalui pembangunan satuan kewilayahan, penambahan satuan tempur serta bantuan tempur sesuai kebutuhan dan berintegrasi dengan penguatan matra TNI AL dan TNI AU.
Selain itu, prajurit TNI AD akan ditugaskan untuk melakukan pengamanan di wilayah industri strategis dan objek vital seperti kilang-kilang minyak milik PT Pertamina. Tujuan dari pengerahan prajurit ini adalah mencegah ancaman keamanan di objek vital, seperti potensi sabotase sampai ancaman keamanan yang mengusik kepentingan nasional.
Pengamanan ini dilakukan untuk perlindungan objek vital, pencegahan sabotase, serta penanganan potensi ancaman terhadap kepentingan nasional. Namun, detail pola pengamanan dan kebutuhan kekuatan akan sepenuhnya mengikuti desain operasi yang ditetapkan Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan.
TNI AD masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebelum melakukan penugasan terkait pengamanan di wilayah industri dan objek vital itu.
Pembangunan Kodam dan penebalan pertahanan darat akan berfokus di tiga wilayah utama, yaitu DKI Jakarta, Aceh, dan Papua. Penguatan tersebut dilakukan secara bertahap melalui pembangunan satuan kewilayahan, penambahan satuan tempur serta bantuan tempur sesuai kebutuhan dan berintegrasi dengan penguatan matra TNI AL dan TNI AU.
Selain itu, prajurit TNI AD akan ditugaskan untuk melakukan pengamanan di wilayah industri strategis dan objek vital seperti kilang-kilang minyak milik PT Pertamina. Tujuan dari pengerahan prajurit ini adalah mencegah ancaman keamanan di objek vital, seperti potensi sabotase sampai ancaman keamanan yang mengusik kepentingan nasional.
Pengamanan ini dilakukan untuk perlindungan objek vital, pencegahan sabotase, serta penanganan potensi ancaman terhadap kepentingan nasional. Namun, detail pola pengamanan dan kebutuhan kekuatan akan sepenuhnya mengikuti desain operasi yang ditetapkan Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan.
TNI AD masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebelum melakukan penugasan terkait pengamanan di wilayah industri dan objek vital itu.