Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) membantah informasi yang beredar bahwa pendakian ke Gunung Gede dan Pangrango akan dibuka kembali mulai 5 November 2025. Pendakian tersebut masih ditutup hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan, kata Humas TNGGP, Agus Deni.
Agus meminta para pendaki bersabar menunggu pengumuman resmi melalui website ataupun akun media sosial Balai Besar TNGGP terkait pembukaan pendakian ke Gunung Gede dan Pangrango yang masih dalam tahap pemeliharaan dan pemulihan ekosistem. Pendaki yang melakukan pendakian secara ilegal akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi sosial hingga sanksi tidak diizinkan mendaki di seluruh taman nasional di Indonesia, termasuk penjara 2-5 tahun.
Agus juga memastikan bahwa patroli di sepanjang jalur pendakian akan meningkat untuk mencegah pendakian ilegal. Sementara itu, video yang beredar di media sosial menunjukkan pendakian ke Gunung Gede Pangrango akan dibuka kembali pada 5 November 2025 dan calon pendaki dapat melakukan pendakian pada tanggal tersebut.
Namun, Agus menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pendaki yang mencoba mendaftar di Balai Besar TNGGP juga ditolak. "Kami pikir informasi tersebut benar, ketika datang ke Balai Besar TNGGP petugas menyatakan belum dibuka, kami terpaksa pulang kembali," kata calon pendaki asal Cianjur Gilang Gusniar.
Pembukaan pendakian ke Gunung Gede dan Pangrango masih dalam tahap pemeliharaan dan pemulihan ekosistem. Pendakian ilegal akan dikenakan sanksi yang tegas, termasuk penjara 2-5 tahun.
Agus meminta para pendaki bersabar menunggu pengumuman resmi melalui website ataupun akun media sosial Balai Besar TNGGP terkait pembukaan pendakian ke Gunung Gede dan Pangrango yang masih dalam tahap pemeliharaan dan pemulihan ekosistem. Pendaki yang melakukan pendakian secara ilegal akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi sosial hingga sanksi tidak diizinkan mendaki di seluruh taman nasional di Indonesia, termasuk penjara 2-5 tahun.
Agus juga memastikan bahwa patroli di sepanjang jalur pendakian akan meningkat untuk mencegah pendakian ilegal. Sementara itu, video yang beredar di media sosial menunjukkan pendakian ke Gunung Gede Pangrango akan dibuka kembali pada 5 November 2025 dan calon pendaki dapat melakukan pendakian pada tanggal tersebut.
Namun, Agus menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Pendaki yang mencoba mendaftar di Balai Besar TNGGP juga ditolak. "Kami pikir informasi tersebut benar, ketika datang ke Balai Besar TNGGP petugas menyatakan belum dibuka, kami terpaksa pulang kembali," kata calon pendaki asal Cianjur Gilang Gusniar.
Pembukaan pendakian ke Gunung Gede dan Pangrango masih dalam tahap pemeliharaan dan pemulihan ekosistem. Pendakian ilegal akan dikenakan sanksi yang tegas, termasuk penjara 2-5 tahun.