Banyak korban Akademi Crypto yang dikaitkan dengan Timothy Ronald dan Kalimasada melaporkan kasus dirugikan ke Polda Metro Jaya. Para korban, sebelumnya enggan membuat laporan karena takut mendapat ancaman jika menghubungi kepolisian, akhirnya mulai memberanikan diri. Banyak dari mereka yang tergabung dalam grup paguyuban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 200 miliar.
Mayoritas korban adalah generasi Z berusia 18-27 tahun dan diduga terdorong mengikuti program crypto setelah terpengaruh narasi dan citra kekayaan yang ditampilkan dalam materi pemasaran. Korban-korban tersebut kemudian mengaku dirugikan dan membuat laporan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Laporan para korban dibuat oleh Polda Metro Jaya setelah memeriksa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) terkait pelaporan Timothy dan Kaimasada. Dalam laporan tersebut, korban menjelaskan bahwa ia tergabung dalam grup Discord yang menawarkan pelatihan trading crypto dan kemudian menyakinkannya melalui sejumlah konten dengan janji keuntungan tinggi.
Namun, setelah pembelian dilakukan, harga koin tersebut justru mengalami penurunan tajam sehingga menyebabkan kerugian finansial bagi pelapor. Pelapor kemudian mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Pihak Akademi Crypto belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Mayoritas korban adalah generasi Z berusia 18-27 tahun dan diduga terdorong mengikuti program crypto setelah terpengaruh narasi dan citra kekayaan yang ditampilkan dalam materi pemasaran. Korban-korban tersebut kemudian mengaku dirugikan dan membuat laporan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Laporan para korban dibuat oleh Polda Metro Jaya setelah memeriksa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) terkait pelaporan Timothy dan Kaimasada. Dalam laporan tersebut, korban menjelaskan bahwa ia tergabung dalam grup Discord yang menawarkan pelatihan trading crypto dan kemudian menyakinkannya melalui sejumlah konten dengan janji keuntungan tinggi.
Namun, setelah pembelian dilakukan, harga koin tersebut justru mengalami penurunan tajam sehingga menyebabkan kerugian finansial bagi pelapor. Pelapor kemudian mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Pihak Akademi Crypto belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.