pixeltembok
New member
KPK Mengungkap Kasus Korupsi Kuota Haji Khusus Petugas yang Dijual Belikan ke Jemaah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan korupsi kuota haji khusus petugas yang dijual belikan ke jemaah. Kasus ini melibatkan asosiasi atau biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menjual kuota haji khusus kepada calon jemaah.
"Penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan ataupun pengawas dan juga administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah. Artinya kan itu juga menyalahi ketentuan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Budi menjelaskan bahwa kuota haji khusus seharusnya milik petugas pendamping, petugas kesehatan, dan pengawas. Namun, ternyata kuota tersebut diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Hal ini berdampak pada kualitas pelayanan ibadah haji.
Menurut Budi, penyidik masih terus bekerja untuk mendalami kasus ini. "Berapa nilainya, ada yang memperjual-belikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya, memang penyidik penting untuk mendalami dari setiap PIHK tersebut," imbuhnya.
Budi juga menambahkan bahwa KPK masih menunggu perhitungan akhir kerugian keuangan negara yang sedang dikerjakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Paralel dengan proses yang sedang berjalan di BPK yaitu saat ini masih proses penghitungan kerugian keuangan negaranya, sehingga ini secara simultan dilakukan pemeriksaan baik oleh penyidik KPK maupun oleh tim auditor di BPK supaya nanti bisa secara efektif bisa selesai," pungkasnya.
Kasus korupsi kuota haji khusus petugas yang dijual belikan ke jemaah ini melibatkan lebih dari 400 perusahaan travel dan uang telah mengalir ke banyak pihak. KPK masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara telah disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Kasus korupsi kuota haji khusus petugas yang dijual belikan ke jemaah ini merupakan salah satu contoh praktik korupsi yang masih berlangsung dalam pelayanan ibadah haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan korupsi kuota haji khusus petugas yang dijual belikan ke jemaah. Kasus ini melibatkan asosiasi atau biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menjual kuota haji khusus kepada calon jemaah.
"Penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas seperti petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan ataupun pengawas dan juga administrasi itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah. Artinya kan itu juga menyalahi ketentuan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Budi menjelaskan bahwa kuota haji khusus seharusnya milik petugas pendamping, petugas kesehatan, dan pengawas. Namun, ternyata kuota tersebut diperjualbelikan kepada calon jemaah lain. Hal ini berdampak pada kualitas pelayanan ibadah haji.
Menurut Budi, penyidik masih terus bekerja untuk mendalami kasus ini. "Berapa nilainya, ada yang memperjual-belikan, ada yang tidak, ada yang sesuai ketentuan, beragam ini kondisinya. Makanya, memang penyidik penting untuk mendalami dari setiap PIHK tersebut," imbuhnya.
Budi juga menambahkan bahwa KPK masih menunggu perhitungan akhir kerugian keuangan negara yang sedang dikerjakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Paralel dengan proses yang sedang berjalan di BPK yaitu saat ini masih proses penghitungan kerugian keuangan negaranya, sehingga ini secara simultan dilakukan pemeriksaan baik oleh penyidik KPK maupun oleh tim auditor di BPK supaya nanti bisa secara efektif bisa selesai," pungkasnya.
Kasus korupsi kuota haji khusus petugas yang dijual belikan ke jemaah ini melibatkan lebih dari 400 perusahaan travel dan uang telah mengalir ke banyak pihak. KPK masih mengejar pihak yang berperan sebagai juru simpan uang diduga hasil korupsi kuota haji tambahan.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara telah disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Kasus korupsi kuota haji khusus petugas yang dijual belikan ke jemaah ini merupakan salah satu contoh praktik korupsi yang masih berlangsung dalam pelayanan ibadah haji.