Pengadilan Negeri (PN) Bandung dihadapkan pada dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Majelis hakim dan jaksa dalam agenda sidang pembelaan (pledoi) dengan terdakwa sembilan demonstran Bandung Agustus-September 2025 telah menimbulkan kekhawatiran para pencari keadilan.
Tim Advokasi Bandung Melawan menyampaikan komplain resmi kepada PN Bandung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar). Dalam surat tersebut, tim advokasi menolak dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh majelis hakim dan jaksa.
Deti Sopandi, Tim Advokasi Bandung Melawan, mengatakan bahwa sembilan perkara disidangkan secara bersamaan pada Kamis (22/1/2026) lalu. Namun, tim penasihat hukum hanya diberi waktu satu hari untuk menyusun pledoi untuk sembilan perkara.
โHal ini sangat tidak realistis, tim penasihat hukum hanya diberikan waktu satu hari untuk menyusun pledoi untuk sembilan perkara, yang jelas tidak memadai,โ ujarnya.
Saat persidangan pledoi, kata Deti, ditemukan berbagai kejanggalan seperti tekanan terhadap para terdakwa. Selain itu, hak terdakwa untuk didampingi penasihat hukum juga tidak dijelaskan secara utuh oleh majelis hakim.
Para pencari keadilan tersebut merasakan takut dan bingung setelah dilepas dari ketatnya persidangan. Menurut Deti, para terdakwa dipaksa menyampaikan penyesalan dan pengakuan bersalah tanpa memperhatikan prinsip fair trial.
Tim Advokasi Bandung Melawan melayangkan surat keberatan resmi ke PN Bandung dan meminta proses persidangan dijalankan secara adil serta berintegritas. Mereka juga meminta membatalkan pledoi lisan yang dilakukan pada Rabu (22/1/2026) lalu.
Selain menyampaikan keberatan, tim advokasi juga meminta digelarnya sidang ulang agenda pledoi para terdakwa dengan didampingi penasihat hukum.
Tim Advokasi Bandung Melawan menyampaikan komplain resmi kepada PN Bandung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar). Dalam surat tersebut, tim advokasi menolak dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh majelis hakim dan jaksa.
Deti Sopandi, Tim Advokasi Bandung Melawan, mengatakan bahwa sembilan perkara disidangkan secara bersamaan pada Kamis (22/1/2026) lalu. Namun, tim penasihat hukum hanya diberi waktu satu hari untuk menyusun pledoi untuk sembilan perkara.
โHal ini sangat tidak realistis, tim penasihat hukum hanya diberikan waktu satu hari untuk menyusun pledoi untuk sembilan perkara, yang jelas tidak memadai,โ ujarnya.
Saat persidangan pledoi, kata Deti, ditemukan berbagai kejanggalan seperti tekanan terhadap para terdakwa. Selain itu, hak terdakwa untuk didampingi penasihat hukum juga tidak dijelaskan secara utuh oleh majelis hakim.
Para pencari keadilan tersebut merasakan takut dan bingung setelah dilepas dari ketatnya persidangan. Menurut Deti, para terdakwa dipaksa menyampaikan penyesalan dan pengakuan bersalah tanpa memperhatikan prinsip fair trial.
Tim Advokasi Bandung Melawan melayangkan surat keberatan resmi ke PN Bandung dan meminta proses persidangan dijalankan secara adil serta berintegritas. Mereka juga meminta membatalkan pledoi lisan yang dilakukan pada Rabu (22/1/2026) lalu.
Selain menyampaikan keberatan, tim advokasi juga meminta digelarnya sidang ulang agenda pledoi para terdakwa dengan didampingi penasihat hukum.