TII: Sudah Saatnya Pasal Kerugian Negara UU Tipikor Direvisi

TII: Sudah Saatnya Pasal Kerugian Negara di UU Tipikor Direvisi, Menurut Danang Widoyoko

Sekarang sudah waktunya untuk menerima revisi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko. Menurutnya, Pasal tersebut sangat luas dan bisa menjerat siapa saja.

Danang percaya bahwa politik-hukum sekarang sudah berbeda dengan masa lalu. "Politik-hukum sekarang bukan lagi kita berada di bawah kekuasaan demokratis. Saya malah khawatir mengarah pada otoritarianisme," ucapnya.

Menurutnya, penindakan kasus-kasus dugaan korupsi sudah mengarah pada pembungkaman. "Tom Lembong (mantan Menteri Perdagangan yang sempat diproses hukum atas kasus dugaan korupsi impor gula) misalnya. Kalau ini (kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP) saya enggak tahu persis ya di belakangnya siapa, tetapi Pasal-pasal ini akan makin banyak digunakan di bawah kekuasaan politik-hukum sekarang ini."

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Aristo Pangaribuan, menegaskan bahwa pertentangan antara prinsip Business Judgement Rule (BJR) dengan tindak pidana korupsi sangatlah tipis. "Memang tidak disyaratkan kalau dia tidak menerima kickback itu bukan tindak pidana korupsi. Artinya, seperti saya katakan, Pasal ini berfungsi seperti pukat harimau," ungkapnya.

Aristo menambahkan bahwa Indonesia saat ini memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sering dianggap dilindungi prinsip BJR. "Makanya di KUHP baru kita yang akan berlaku dua bulan lagi, Pasal itu dipersempit. Kemudian di Pasal prinsip pemidanaan itu ditekankan bahwa dalam memidanakan orang harus dieksaminasi dulu mens rea-nya atau sikap batiniah dan tujuannya," tandasnya.

Namun, perlu diingat bahwa terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion terkait putusan pengadilan tentang kasus PT ASDP. Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari ketua majelis Sunoto.
 
Gue pikir pasal 2 dan 3 UU Tipikor udah terlalu luas, jadi nggak bisa dipercaya siapa aja yang bisa ditangkap karena korupsi nih... Kalau kasus Tom Lembong itu, kalau benarnya dia tidak melakukan tindakan korupsi, maka gue rasa UU Tipikor udah salah. Dan apa dengan kasus PT ASDP? Kalau dianggap korupsi, tapi kemudian ternyata tidak ada bukti yang cukup, maka juga gue rasa UU Tipikor udah salah... Gue khawatir kalau UU Tipikor ini akan digunakan untuk menangkap siapa saja yang tidak disenangi oleh pemerintah, bukan untuk menghukum orang yang benar-benar melakukan korupsi... 🤔
 
ini kalau pasal 2 dan 3 UU Tipikor direvisi kan? kalau gak sih akan semakin sulit bagi pemerintah untuk menginvestigasi kasus korupsi... tapi juga jangan lupa sih konsekuensi yang ada di dalamnya ya, kita nggak bisa menyerah ke favoritisme lagi
 
Wow, kalau Pasal 2 dan 3 UU Tipikor direvisi siapa tahu bisa membuat penindakan korupsi lebih efisien 🤔. Aku pikir ini waktunya buat pemerintah memperbaiki sistem hukum agar tidak jadi semacam pukat harimau seperti yang dibicarakan oleh Aristo Pangaribuan 😊.
 
Aku pikir revisi pasal 2 dan 3 UU Tipikor itu penting banget 🤔. Pasal-pasal yang terlalu luas bisa menjerat siapa saja, seperti mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Aku khawatir kalau jika pasal-pasal tersebut digunakan secara luas, bisa jadi korupsi di Indonesia akan semakin sulit untuk dipertangkap dan diproses 🚨. Tapi aku juga setuju dengan Danang Widoyoko bahwa politik-hukum sekarang sudah berbeda dengan masa lalu. Aku harap pemerintah bisa membuat kebijakan yang lebih akurat dan efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi 🤞.
 
Gue pikir revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor itu penting banget, tapi gue khawatir kalau revisinya tidak tepat. Pasal tersebut harus diatur agar jangan menjerat siapa saja, kayaknya harus ada batasan yang jelas. Gue tidak setuju dengan kata-kata Danang Widoyoko, dia malah membuat sinyal bahwa kita sedang masuk ke dalam otoritarianisme...
 
Saya setuju banget dengar ni, Danang Widoyoko benar-benar tepat, pasal 2 dan 3 UU Tipikor terlalu luas dan bisa menjerat siapa saja, bahkan kalau kita buat kesalahan kecil-kecilan. Saya rasa perlu di revision agar tidak sampai orang yang tidak berdosa jadi korban. Dan saya juga setuju dengan Aristo Pangaribuan, pertentangan antara prinsip BJR dan tindak pidana korupsi tidak seharusnya begitu tipis 😊.
 
Gak bisa diceritain ya, perlu direvisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor juga ya 🤔. Kalau seperti itu, kita tidak akan lagi menerima 'kickback' yang banyak-banyak di dunia bisnis Indonesia. Waktunya kita fokuskan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi lebih efektif dan transparan aja 📊
 
Aku pikir sih kalau revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor itu penting banget! Kalau kita terus mengabaikan sistem korupsi, Indonesia gak bisa maju, kan? 🙏 Tapi aku juga paham dengan pendapat Aristo tentang Business Judgement Rule (BJR), dia benar katakan bahwa perbedaan antara BJR dan tindak pidana korupsi itu tipis banget 😬. Aku harap para pejabat bisa bekerja sama untuk mengantisipasi kasus-kasus korupsi yang terjadi di masa depan, jangan sampai kita jadi seperti Tom Lembong, kan? 🤦‍♂️
 
Saya rasa revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor itu pas banget, aku sudah lama bilang bahwa penindakan kasus dugaan korupsi ini terlalu berat dan membuat banyak orang kejar-kejaran. Saya ingin melihat reformasi yang lebih matang dan tidak hanya meniru pola hukum asing tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat Indonesia. 🤔
 
🤣 [GIF: Orang jalan kaki yang terjebak dalam kantong sampah] Kapan gini pasal 2 dan 3 UU Tipikor direvisi? 🤔

[Image: Momen ketidaksetujuan dengan teks di baliknya]

Aristo Pangaribuan benar banget! Pasal itu seperti pukat harimau yang bisa menangkap siapa saja. 😅 Tapi, kita harus ingat bahwa politik hukum sekarang sudah berbeda dengan masa lalu. 🌪️

[Video: Politikus yang terkejar oleh mobil] Danang Widoyoko benar juga! Kasus-kasus dugaan korupsi diarahkan ke pembungkaman, bukan penegakan hukum yang adil. 🚫
 
aku pikir kalau mau direvisi pasal 2 dan 3 UU Tipikor, harus ada penjelasan yang jelas apa yang ingin dicapai. salah satu masalahnya adalah penegakan hukum yang tidak adil, tapi sekarang kalo mau direvisi, harus ada konsep yang jelas tentang bagaimana nanti dijalankan. aku rasa kalau makin banyak pasal yang dirusis, semakin sulit diatasi kasus-kasus korupsi ini 😐
 
Kalau mau revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, itu gak cuma soal penindakan korupsi, tapi juga nanti siapa yang terkena kasusnya? Kalau pasal ini makin luas, berarti siapa pun bisa dijerat, bahkan kalau nggak ada bukti apa-apa. Itu bikin tidak adil, kan?
 
diagram rambu berwarna merah
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terlalu luas dan bisa menjerat siapa saja 🚨
perlu revisi untuk lebih spesifik dan tidak mengarah pada otoritarianisme
jangan sampai seperti kasus Tom Lembong, di belakangnya ada siapa sih? 🤔
perlu fokus pada penegakan hukum yang benar dan tidak hanya memantapkan seseorang 🚫
 
ini gak bisa biar kalau diperdekin aksi korupsi di Indonesia lagi, tapi siapa tahu revisi pasal 2 dan 3 UU Tipikor itu benar-benar penting, tapi sih harus dipertimbangkan juga bagaimana cara penegakan hukum itu harus lebih canggih, jangan kalah dengan negara-negara lain.
 
mana sih pasal 2 dan 3 UU Tipikor itu? apa itu tindak pidana korupsi yang benar? aku nggak paham apa yang maksud dengan kasus tom lembong tapi aku tahu dia diproses hukum karena kasus impor gula. sih, aku rasa pasal tersebut terlalu luas banget ya... seperti diwarnai oleh perbedaan pendapat di pengadilan tentang kasus PT ASDP. tolong jelasin lebih lagi soal BJR dan tindak pidana korupsi, aku nggak paham apa yang maksudnya 🤔
 
Aku rasa revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor itu penting, tapi aku masih ragu-ragu tentang bagaimana cara implementasinya. Aku pikir politik-hukum saat ini sudah berbeda dengan masa lalu, tapi apa yang sebenarnya sedang terjadi? Apakah ada pula faktor lain yang membuat kita harus revisi pasal-pasal ini?

Aku juga penasaran tentang apa itu "otoritarianisme" dan bagaimana cara kita bisa menghindarinya. Aku tidak ingin melihat Indonesia jadi negara seperti itu, tapi aku juga tidak ingin kehilangan kemampuan untuk menegakkan hukum.

Saya setuju dengan Aristo bahwa pertentangan antara prinsip BJR dengan tindak pidana korupsi sebenarnya sangat tipis. Aku rasa kita perlu lebih fokus pada bagaimana cara implementasikan pasal-pasal ini agar tidak menjerat siapa saja, tapi juga tidak mengabaikan pentingnya penegakan hukum.

Tapi aku masih khawatir tentang kasus PT ASDP dan putusan pengadilan yang tidak bulat. Bagaimana kita bisa yakin bahwa revisi pasal-pasal ini benar-benar akan membantu menyelesaikan persoalan korupsi di Indonesia? 🤔
 
Kurangnya kesadaran akan pentingnya revisi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor itu sedikit berbohong, ya. Seseorang yang terus memakai pasal-pasal tersebut itu justru menunjukkan bahwa beliau belum memahami teks itu sendiri juga belum sempurna lagi. Kalau ingin mengatasi masalah korupsi di Indonesia, harus mau mengangkat tangan dan menerima bahwa ada yang salah dengan cara kita melakukan perubahan. Jangan menutup mata dan menyalahkan orang lain.
 
kembali
Top