TII: Sudah Saatnya Pasal Kerugian Negara di UU Tipikor Direvisi, Menurut Danang Widoyoko
Sekarang sudah waktunya untuk menerima revisi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko. Menurutnya, Pasal tersebut sangat luas dan bisa menjerat siapa saja.
Danang percaya bahwa politik-hukum sekarang sudah berbeda dengan masa lalu. "Politik-hukum sekarang bukan lagi kita berada di bawah kekuasaan demokratis. Saya malah khawatir mengarah pada otoritarianisme," ucapnya.
Menurutnya, penindakan kasus-kasus dugaan korupsi sudah mengarah pada pembungkaman. "Tom Lembong (mantan Menteri Perdagangan yang sempat diproses hukum atas kasus dugaan korupsi impor gula) misalnya. Kalau ini (kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP) saya enggak tahu persis ya di belakangnya siapa, tetapi Pasal-pasal ini akan makin banyak digunakan di bawah kekuasaan politik-hukum sekarang ini."
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Aristo Pangaribuan, menegaskan bahwa pertentangan antara prinsip Business Judgement Rule (BJR) dengan tindak pidana korupsi sangatlah tipis. "Memang tidak disyaratkan kalau dia tidak menerima kickback itu bukan tindak pidana korupsi. Artinya, seperti saya katakan, Pasal ini berfungsi seperti pukat harimau," ungkapnya.
Aristo menambahkan bahwa Indonesia saat ini memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sering dianggap dilindungi prinsip BJR. "Makanya di KUHP baru kita yang akan berlaku dua bulan lagi, Pasal itu dipersempit. Kemudian di Pasal prinsip pemidanaan itu ditekankan bahwa dalam memidanakan orang harus dieksaminasi dulu mens rea-nya atau sikap batiniah dan tujuannya," tandasnya.
Namun, perlu diingat bahwa terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion terkait putusan pengadilan tentang kasus PT ASDP. Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari ketua majelis Sunoto.
Sekarang sudah waktunya untuk menerima revisi Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko. Menurutnya, Pasal tersebut sangat luas dan bisa menjerat siapa saja.
Danang percaya bahwa politik-hukum sekarang sudah berbeda dengan masa lalu. "Politik-hukum sekarang bukan lagi kita berada di bawah kekuasaan demokratis. Saya malah khawatir mengarah pada otoritarianisme," ucapnya.
Menurutnya, penindakan kasus-kasus dugaan korupsi sudah mengarah pada pembungkaman. "Tom Lembong (mantan Menteri Perdagangan yang sempat diproses hukum atas kasus dugaan korupsi impor gula) misalnya. Kalau ini (kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP) saya enggak tahu persis ya di belakangnya siapa, tetapi Pasal-pasal ini akan makin banyak digunakan di bawah kekuasaan politik-hukum sekarang ini."
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Aristo Pangaribuan, menegaskan bahwa pertentangan antara prinsip Business Judgement Rule (BJR) dengan tindak pidana korupsi sangatlah tipis. "Memang tidak disyaratkan kalau dia tidak menerima kickback itu bukan tindak pidana korupsi. Artinya, seperti saya katakan, Pasal ini berfungsi seperti pukat harimau," ungkapnya.
Aristo menambahkan bahwa Indonesia saat ini memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sering dianggap dilindungi prinsip BJR. "Makanya di KUHP baru kita yang akan berlaku dua bulan lagi, Pasal itu dipersempit. Kemudian di Pasal prinsip pemidanaan itu ditekankan bahwa dalam memidanakan orang harus dieksaminasi dulu mens rea-nya atau sikap batiniah dan tujuannya," tandasnya.
Namun, perlu diingat bahwa terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion terkait putusan pengadilan tentang kasus PT ASDP. Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari ketua majelis Sunoto.