Tiga Terdakwa Korupsi BUMD Cilacap Dicopot dari Jabatan, Berapa Tahun Penjara yang Diterima?
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, tiga terdakwa korupsi jual beli tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha dituntut hukuman berbeda. Terdakwa Iskandar Zulkarnain, mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, diutus hukuman penjara sepanjang 14 tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani. Sedangkan Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, mendapat tuntutan hukum paling berat yaitu hukuman penjara sepanjang 18 tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Terdakwa Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap dan Penjabat Bupati Cilacap, diutus hukuman penjara sepanjang sepuluh tahun. Hanya demikian saja, tiga terdakwa ini hanya menanggung sebagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp1,8 miliar.
Sementara itu, kasus korupsi jual beli tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha ini berawal dari kesalahpahaman antara BUMD dengan pemilik lahan, yaitu Kodam IV Diponegoro. Setelah membayar lunas, BUMD tidak bisa menguasai lahan yang telah dibeli, sehingga penelitian lanjut lebih lanjut dilakukan.
Usutan punya usut, PT Rumpun Sari Antan dan BUMD berselisih dengan Kodam IV tentang denda yang sudah dibayarkan. Namun, ternyata uang tersebut dibagi-bagi tanpa ada catatan yang jelas, sehingga penyidik sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, tiga terdakwa korupsi jual beli tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha dituntut hukuman berbeda. Terdakwa Iskandar Zulkarnain, mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, diutus hukuman penjara sepanjang 14 tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani. Sedangkan Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, mendapat tuntutan hukum paling berat yaitu hukuman penjara sepanjang 18 tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Terdakwa Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap dan Penjabat Bupati Cilacap, diutus hukuman penjara sepanjang sepuluh tahun. Hanya demikian saja, tiga terdakwa ini hanya menanggung sebagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp1,8 miliar.
Sementara itu, kasus korupsi jual beli tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha ini berawal dari kesalahpahaman antara BUMD dengan pemilik lahan, yaitu Kodam IV Diponegoro. Setelah membayar lunas, BUMD tidak bisa menguasai lahan yang telah dibeli, sehingga penelitian lanjut lebih lanjut dilakukan.
Usutan punya usut, PT Rumpun Sari Antan dan BUMD berselisih dengan Kodam IV tentang denda yang sudah dibayarkan. Namun, ternyata uang tersebut dibagi-bagi tanpa ada catatan yang jelas, sehingga penyidik sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.